Bantuan Dana Rp 2,4 Juta untuk UMKM Mulai Cair, Simak Syarat-syaratnya di Sini
Pencairan dana hibah atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM) sebesar Rp 2,4 juta, mulai cair
Bantuan Dana Rp 2,4 Juta untuk UMKM Mulai Cair, Simak Syarat-syaratnya di Sini
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pencairan dana hibah atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM) sebesar Rp 2,4 juta, mulai dilakukan hari ini, Senin (17/8/2020).
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, bantuan yang mulai dicairkan bertepatan dengan perayaan HUT ke-75 RI ini, dimaksudkan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi Covid-19.
Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut. Pelaku UMKM ini adalah yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbakable).
"Dana ini diberikan untuk membantu mereka di tengah pandemi Covid-19 agar bisa mengakses pembiayaan untuk modal kerja mereka, sehingga mereka bisa beraktivitas kembali," ujar Teten saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Teten menjelaskan, skema penyaluran dana bantuan pemerintah untuk pelaku UMKM ini akan lansung ditransferkan ke rekening masing-masing pemilik usaha.
"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address. Direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2020," kata dia.
Sebelumnya, untuk bisa mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini perlu mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.
Syaratnya, pelaku UMKM sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable). Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya. Pelaku UMKM juga bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.
Teten bilang, nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga.
Pengusul bantuan pemerintah lainnya antara lain perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Lalu setelah itu, data yang berhasil dikumpulkan akan diverifikasi layak atau tidak untuk menerima bantuan tersebut.
“Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," imbuh dia.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bantuan uang tunai ini akan diberikan secara bertahap. Ia menyebutkan, pada tahap awal pemerintah akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu.
" Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM. Kami harapkan dana ini bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari tapi bisa digunakan untuk modal berusaha," jelas dia.
Berikut syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:
- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN.
- Bukan anggota TNI/POLRI
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
UMKM penerima bantuan diusulkan
Teten juga bilang, nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga.
Pengusul bantuan pemerintah lainnya antara lain perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Lalu setelah itu, data yang berhasil dikumpulkan akan diverifikasi layak atau tidak menerima bantuan tersebut.
“Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," kata Teten.
Sementara mengenai teknisinya, dijelaskan dia, adalah apabila para pelaku usaha mikro benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut, dananya akan ditransfer langsung ke rekening masih-masing.
"Jadi nanti dana Rp 2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ucap Teten.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan besaran bantuan uang tunai ini akan diberikan secara bertahap.
Ia menyebutkan dalam waktu dekat ini pemerintah akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu sebagai penerima bantuan pemerintah, hingga semua pelaku UMKM yang terdaftar bisa mendapatkannya.
"Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM. Kami harapkan dana ini bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari tapi bisa digunakan untuk modal berusaha," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Mulai Cair Hari ini, Simak Syaratnya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/08/17/091700126/blt-umkm-rp-2-4-juta-mulai-cair-hari-ini-simak-syaratnya?page=all.