78 Napi di Rutan Ruteng Dapat Remisi di Hari Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-75

tahun ini hanya pemberian RK I atau pengurangan masa tahanan dan masih menjalani sisa masa pidananya.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROBERTUS ROPO
Bupati Manggarai Dr Deno Kamelus, SH.,MH sedang menyerahkan secara simbolis Remisi. 

78 Napi di Rutan Kabupaten Ruteng Dapat Remisi di Hari Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-75

POS-KUPANG.COM | RUTENG---Sebanyak 78 nara pidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ruteng, Kabupaten Manggarai mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan oleh Negara dari Kementerian Hukum dan HAM RI, di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Proklamasi Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2020.

Pemberian remisi oleh 78 Napi ini diserahkan secara simbolis kepada 3 orang napi perwakilan oleh Bupati Manggarai Dr Deno Kamelus, SH.,MH usai upacara apel memperingati HUT Ke-75 Proklamasi Kemerdekaan RI yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Manggarai, Senin (17/8/2020).

Kepala Rutan Kelas II B Ruteng Muhamad Mehdi, A.Md, IP., S.Sos, M.Si kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (18/8/2020) menjelaskan, di HUT RI Ke-75 Negara memberikan remisi umum kepada warga binaan di Rutan Ruteng. Remisi itu diberikan untuk 78 orang warga binaan atau Napi dari jumlah Napi 150 orang di Rutan Ruteng.

Sedangkan untuk pemberian RK II atau langsung bebas untuk tahun 2020 bagi warga binaan di Rutan Ruteng tidak ada. Untuk tahun ini hanya pemberian RK I atau pengurangan masa tahanan dan masih menjalani sisa masa pidananya.

Antisipasi Pasanganmu Selingkuh, Ini Cara Melacak Lokasi Seseorang Lewat WhatsApp, Tak Bisa Mengelak

Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2020

Bocah 10 Tahun di Sikka Ini Cacat Sejak Umur 2 Tahun Butuh Perhatian

Mehdi juga mengatakan, pemberian remisi kepada 78 orang Napi ini tidak otomatis, namun melalui proses penilaian dimana dalam menjalankan masa pidananya yang bersangkutan berkelakuan baik. Karena berkelakuan baik selama menjalankan masa pidananya sehingga ke-78 Napi itu diberikan remisi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved