Kabar Artis
Jerinx SID Dipenjara, Beda Perlakuan dengan Djoko Tjandra Bikin Tamara Bleszynski Tidak Bisa Tidur
Artis cantik Tamara Bleszynski mengaku tidak bisa tidur dengan kasus yang menjerat Jerinx SID.
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
Jerinx SID Dipenjara, Beda Perlakuan dengan Djoko Tjandra Bikin Tamara Bleszynski Tidak Bisa Tidur
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Artis cantik Tamara Bleszynski mengaku tidak bisa tidur dengan kasus yang menjerat Jerinx SID.
Apalagi, Jerinx SID diperlakukan berbeda dengan koruptor kelas kakap Djoko Tjandra.
Dalam unggahannya, Tamara Bleszynski memposting dua foto. Masing-masing foto Jerinx SID dengan tangan diborgol dan Djoko Tjandra dengan tangan tidak diborgol.
"Ini apalagi sih @infogrambali beritanya ganggu rehatku aja! Besok2 berita2nya yg indah dong! Kalau ga ada yg indah, ya dibuat Indah dong! Udah ah...beberapa jam lagi aku musti bangun karena mau berenang subuh!
#repost @infogrambali," tulis Djoko Tjandra di akun Instagram miliknya @tamarableszynskiofficial.
Postingan ini pun langsung ramai direspon netizen.
@ca.andries: Mba ini lucu ya. Ada kan foto Pak Joko Tjandra yg di borgol pakai baju orange sewaktu awal2 di jemput Kabareskrim??. knapa malah sibuk ngegiring opini sih??
5h49 likesReply
@ihkarin: Gara gara "Kacung Baperan... Bukannya somasi atau introspeksi .. malah makek Trick BUNGKAM... Kliatan bgt beneran "Kacung..
@penari_peti_mati: Ha ha ha ha. Akhir nya si mulut besar masuk penjara ... sukurin .. sukurin ... #hukumJRXseberatberatNYA #JRXisDEAD
@jul_laquittta: Miris yg korup kok gk di iket tanganya seharusnya di iket dong bkn malah kyk menyambut tamu
@xstones: Foto no 1. itu lg pura2 aja masuk sel.. Coba di cek siapa tau skrng lagi di hotel
@wayan_ecos: Ketika diam di injak dan ketika bersuara di penjara
@bagoes_arjoena: Keadilan sosial bagi seluruh orang kaya
@conancovidhunter: Waspada demam berdarah.. Seluruh daerah diserang nyamuk dbd...mbak tamara dengarkan saya waspasa dbd pemerintah sudsh lupa untuk melakukan fogging bahaya besar waspada dirumah mbak....
@ryaaulia5: Mending nyiram air keras bs membutakan orang cm setahun wkwkwk
@queennha27_: Aduh gak ketuker kah itu pak @divisihumaspolri , bukannya koruptor itu sm saja pembunuh rakyatNya ya, harus nya di benahi hukum indonesia ini, apakah benar adanya hukum hanya tajam kebawah dan tumpul ke atas
@vivin.novarina.2587: Sedih liatnya .yng kaya gini korona dtnglah
@tonny4494: Koruptor di sayang banget ya ?. Di china di gantung lo...
* Jerinx SID Ditahan Atas Kasus Pencemaran nama baik IDI
Inilah 5 fakta Jerinx SID ditahan atas kasus pencemaran nama baik IDI. Ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda 1 miliar hingga muncul dukungan #SaveJRXSID.
Jerinx SID kini menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Drummer Superman Is Dead (SID) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Rabu (12/8/2020).
Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Sederet fakta tentang penahanan Jerinx SID mulai ternungkap ke publik.
Dikutip dari berbagai sumber, inilah 5 fakta Jerinx SID ditahan selengkapnya.
Terjerat UU ITE
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Yuliar Kus Nugroho mengatakan, unggahan Jerinx di Instagram yang menyebut "Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO" memenuhi unsur pencemaran nama baik.
Yuliar menjelaskan, berdasar hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah barang bukti, Jerinx diduga telah melanggar UU ITE.
"Setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE," katan Yuliar.
"Dasarnya alat bukti yang cukup, keterangan saksi, ahli, kesesuaian keterangan semuanya termasuk barang buktinya juga," tambahnya.
Terancam hukuman penjara 6 tahun
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menegaskan, Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Syamsi menambahkan, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Usai dijadikan tersangka, Jerinx langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
Tanggapan IDI
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020) malam.
Suteja mengatakan, IDI Bali menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, IDI wilayah Bali mendapatkan mandat dari PB IDI dan perwakilan di kota atau kabupaten seluruh Provinsi Bali untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian itu.
Salah satu konten yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi adalah kalimat yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Tuai kritikan
Aliansi Masyarakat Sipil menilai penetapan Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik tidak tepat.
Jerinx ditetapkan tersangka oleh Polda Bali atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
"Penggunaan Pasal 28 ayat (2) untuk menjerat Jerinx atas posting yang dibuatnya jelas tidaklah tepat dan menyalahi makna dari ketentuan tersebut," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).
Menurut Isnur, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE sama sekali tidak dapat diterapkan terhadap Jerinx.
Karena itu, penahanan Jerinx seharusnya tidak perlu dilakukan karena cenderung dipaksakan.
Pasalnya, pernyataan Jerinx terhadap penanganan Covid-19 yang kontraproduktif perlu menjadi pemicu untuk menghadirkan diskursus publik yang lebih sehat.
Alih-alih menghadirkan diskursus, pihak pelapor justru merespons dengan menggunakan jalur kriminalisasi melalui instrumen UU ITE.
Isnur menuturkan, ekspresi yang disampaikan Jerinx di dalam post Instagram-nya tersebut, yang menyebut IDI sebagai "kacung WHO" sangat jauh untuk dapat dikatakan memenuhi unsur pelanggaran.
"Penahanan yang dilakukan terhadap Jerinx oleh kepolisian bukanlah langkah yang tepat untuk diambil, terlebih di masa pandemi Covid-19 ini," kata Isnur.
Untuk itu, pihaknya mendesak kepolisian zegera mengeluarkan Jerinx dari tahanan.
"Penahanan Jerinx dapat menjadi gambaran tidak pekanya penyidik terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini juga menjadi persoalan di tempat-tempat penahanan," kata Isnur.
Dukungan untuk Jerinx
Muncul banyak dukungan kepada Jerinx setelah penetapan dirinya sebagai tersangka dan ditahan.
Banyak warganet di media sosial seperti Twitter dan Instagram yang memberikan dukungan lewat tagar #SayaBersamaJRX #BebaskanJRXSID dan #SaveJRXSID.
Muncul pula petisi Bebaskan Jerinx dan Tahan Kacung Penilep Uang Rakyat! di Change yang telah ditandatangani oleh lebih dari 60 ribu orang.
* Terkuak! Dalang Kasus Djoko Tjandra Bukan Jenderal, Saat Disebut Boyamin Saiman, Karni Ilyas Kaget
Akhir-akhir ini, fakta dibalik kasus Djoko Tjandra, terkuak perlahan-lahan. Semua itu diungkap Koordinator MAKI, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman di ILC TV One yang bertema Pelarian Djoko Tjandra, Selasa (4/8/2020).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan cukup banyak orang yang terkait dalam kasus Djoko Tjandra.
Ternyata selain jenderal polisi, Jaksa Pinangki dan Pengacara Anita Kolopaking, ada orang lain yang menjadi kaki tangan Djoko Tjandra hingga santainya bolak balik Indonesia padahal berstatus buronan sejak 11 tahun lalu.
Salah satu orang yang paling berkuasa mendampingi Djoko Tjandra yakni sosok inisial TT.
Diungkap Boyamin berdasarkan bukti yang masih rahasia, sosok TT inilah yang melobi pihak Interpol hingga red notenya dihapuskan agar bebas keluar negeri dan masuk ke Indonesia dengan jalur khusus.
"Terkait penghapusan red nitice tadi, saya yakin TT yang melakukan proses lobi kepada NCB Interpol," kata Boyamin saat jadi bintang tamu di ILC TV One mengangkat tema Pelarian Djoko Tjandra, Selasa (4/8/2020).
Boyamin Saiman menjelaskan inisial TT ini bahkan disebut sebagai naga, orang besar sebagai salah satu dalang di kasus ini.
Mendengar hal itu, Karni Ilyas kaget dan menanyakan siapa sosok yang dimaksud.
"TT ini Siapa?" tanya Karni.
Boyamin tak mau menjawab hingga biarkan pihal kepolisian yang membocorkannya nanti.
"Nda boleh lah bang!" jawab Boyamin ogah membocorkan.
Tak sampai disitu, Boyamin kemudian mengkritisi terkait pihak Imigrasi yang dengan bebas memberikan dokumen resmi kepada seorang buronan.
"Berkaitan dengan peran imigrasi kemudian tidak pada posisi bagaimana memberikan passport tapi dia (Djoko Tjandra) diketahui sudah di luar negeri. Sementara tidak ada (data) perlintasan masuk secara resmi," katanya.
Dia membandingkan perlakuan pihak Imigrasi Indonesia kepada WNI yang mau masuk ke Indonesia, harus melewati pemeriksaan ekstra ketat.
Padahal mereka adalah WNI dari luar negeri mau balik ke Indonesia untuk mengurus Indonesia. Sebut saja mahasiswa yang telah menuntut ilmu dan pebisnis.
Boyamin kembali membongkar penemuan barunya terkait kebebasan Djoko Tjandra plesiran ke luar negeri ditemani seseorang diduga kaki tangannya. Oknum tersebut diketahui seorang jaksa.
"Peran kedua berkaitan dengan oknum jaksa. Barusan saya dapat hari ini bahwa yang bersangkutan juga selain tanggal 25 Nopember 2019 ke Kuala Lumpur, tanggal 12 Nopember juga melakukan perjalanan,"
"Itu saya ketahui dari Singapura ke Kuala Lumpur pagi. Sorenya udah balik dari Kuala Lumpur ke Singapura. Ditemani orang yang botak kayak saya," katanya.
Selama proses itu, ada transaksi terjadi hingga ada uang mengalir 500 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 5 miliar.
Hal itu berdasarkan keterangan saksi.
Debat Boyamin dan Karni Ilyas
Awalnya Boyamin dipersilahkan menjai pembicara pertama sekaligus membuka diskusi.
"Saya minta dulu cerita dari MAKI yang pertama kali mengumumkan masalah ini (Djoko Tjandra). Anda yang mulai, anda juga yang mulai di sini," kata Karni mempersilahkan.
Awalnya Boyamin mengungkapkan soal adanya hal janggal tentang penindakan terhadap Djoko Tjandra yang degan santai ke pengadilan mengajukan PK.
Padahal menurut Boyamin, Djoko tidak berhak karena berlum berstatus terpidana karena belum menjalankan hukuman.
Menurut Boyamin, diirnya juga membawa pendapat yang sama dengan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
Hal itu kemudian dibantah oleh Karni Ilyas
Sebaliknya menurut Karni, Djoko Tjandra termasuk dalam golongan orang terpidana meskipun belum disebut narapidana. (*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul 5 Fakta Jerinx SID Ditahan, Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar, Muncul Dukungan #SaveJRXSID, https://style.tribunnews.com/2020/08/13/5-fakta-jerinx-sid-ditahan-terancam-penjara-6-tahun-dan-denda-1-miliar-muncul-dukungan-savejrxsid?page=all
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.com dengan judul: "Karni Ilyas Kaget Sosok Orang Kuat Beking Djoko Tjandra Blak-Blakan Diungkap Di ILC Bukan Jenderal" : https://kaltim.tribunnews.com/2020/08/06/karni-ilyas-kaget-sosok-orang-kuat-beking-djoko-tjandra-blak-blakan-diungkap-di-ilc-bukan-jenderal?page=all