News
ASTAGA, Wanita Ini Video Call tak Kenakan Busana, Tak Sadar Direkam Oleh Pacar, Begini Akhirnya
Seorang pemuda di Palembang dilaporkan oleh mantan pacarnya sendiri karena mengancam akan menyebarkan video bugilnya.
POS KUPANG, COM - Seorang pemuda di Palembang dilaporkan oleh mantan pacarnya sendiri karena mengancam akan menyebarkan video bugilnya.
Wanita yang diketahui berinisial AS (25) tersebut memilih untuk melaporkan A (25), mantan kekasihnya ke Polrestabes Palembang karena terus-terusan mengancam akan menyebarkan video bugil yang direkam saat keduanya masih menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.
Kasus ini bermula saat AS meminjam uang sebesar Rp 500.000 kepada A karena memiliki keperluan mendesak.
Tapi, pacarnya itu meminta AS bugil sambil melakukan panggilan video call.
AS menuruti permintaan pacarnya itu.
Namun, AS tak tahu ternyata pacarnya merekam panggilan video tersebut.
"Setelah itu kami putus, uangnya sudah saya kembalikan," kata AS saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Minggu (7/6/2020).
Setelah putus, A kembali menghubungi AS.
Ia mengancam akan menyebarkan video tersebut.
"Akhir-akhir ini dia mengancam saya akan menyebarkan video tersebut," kata AS.
A tak cuma mengancam menyebarkan video tersebut.
Pria yang kini jadi mantan pacarnya itu juga meminta AS kembali telanjang di depan kamera.
Sadar pernah melakukan kesalahan, AS tak menuruti permintaan A.
"Dia juga memaksa saya untuk berhubungan, karena saya tolak, dia marah dan mengancam menyebarkan video tersebut," kata AS.
Polrestabes Palembang telah menerima laporan AS.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Herry mengatakan, polisi masih memeriksa keterangan korban.
AS, kata Herry, diminta melengkapi bukti kasus tersebut.
"Setelah bukti-buktinya telah cukup akan ditindaklanjuti unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polrestabes Palembang," kata Herry.
Foto Bugil Disebar di Facebook
Seorang perempuan berinisial NY (39), mengaku terkejut setelah foto bugilnya tersebar di media sosial Facebook.
Terlebih, ia tahu foto bugilnya tersebut menyebar di media sosial karena diberitahu oleh anaknya berinisial AO (16).
Dari penelusurannya yang dilakukan, pelaku yang sengaja menyebarkan foto bugilnya tersebut adalah mantan pacarnya berinisial A (35).
"Saya rasanya malu sekali foto itu disebar, apalagi melalui medsos. Yang pertama tahu itu anak saya, pelakunya mantan," kata NY saat membuat laporan.
Menurutnya, mantan pacarnya tersebut diduga sengaja menyebarkan foto itu lantaran merasa sakit hati setelah diputus olehnya.
Tak terima dengan hal itu, ia langsung melaporkannya ke polisi agar bisa diusut secara tuntas.
"Mungkin karena tak senang karena saya putuskan jadi foto saya disebar begitu. Saya jelas tidak terima dan minta dia ini ditangkap," ujar korban.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri mengatakan saat ini masih akan melakukan pemeriksaan terhadap korban.
"Laporan ini akan ditindaklanjuti unit PPA Satreskrim Polrestabes, korban masih dimintai keterangan," ungkap Heri.
Kasus Serupa di Banyumas
Sakit hati karena diputus, seorang pemuda asal Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah nekat menyebarkan foto bugil mantan pacarnya melalui media sosial.
Tak hanya melalui media sosial, pelaku juga mengirimkan cetakan foto mantan pacarnya tersebut kepada keluarganya.
Pelaku berinisial IA (24) tersebut akhirnya diringkus oleh polisi setelah korbannya melaporkannya ke kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat IA yang masih tercatat sebagai mahasiswa ini menjalin hubungan dengan AA (23), warga Wangon, Kabupaten Banyumas.
"Tersangka yang saat itu berpacaran dengan korban melakukan video call dan meminta korban untuk telanjang dan korban menuruti tersangka.
Kejadiannya 20 Desember 2019," kata Berry saat dihubungi, Jumat (29/5/2020).
Namun, tanpa sepengetahuan korban, tersangka ternyata men-screenshot video call tersebut.
Tak lama setelah itu, tersangka dan korban putus hubungan.
"Karena hal tersebut tersangka merasa kecewa dan sakit hati, sehingga tersangka mencetak foto screenshot video call korban yang dalam kondisi telanjang ke dalam bentuk kertas foto," kata Berry.
Foto tersebut kemudian dimasukkan ke dalam amplop dan disebarkan kepada keluarga korban.
Selain itu, tersangka juga menyebarkan screenshot video call kepada saudara dan teman korban melalui pesan Facebook.
"Kami telah mengamankan barang bukti berupa lima lembar cetakan foto korban yang sedang telanjang dada, amplop tempat menyimpan foto korban, dan HP milik tersangka," ujar Berry.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pinjam Uang Rp 500 Ribu ke Pacar, Perempuan Ini Disuruh Bugil Sambil Video Call