News
Tinggalkan Sepucuk Surat, Remaja Putri Ini Kabur dari Rumah, Yuliana Lince, Apa yang Merasukimu
Kepergian gadis berusia 14 tahun bernama Benedikta Yuliana Lince alias Lince sungguh mengejutkan keluarga.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Aris Ninu
POS KUPANG, COM, MAUMERE - Kepergian gadis berusia 14 tahun bernama Benedikta Yuliana Lince alias Lince sungguh mengejutkan keluarga.
Ia kabur dari rumah lalu menulis surat intuk ayah dan ibu serta keluarganya.
Dalam suratnya, Lince berpesan agar ayah dan ibunya jangan mencarinya lagi karena ia mengaku telah berbuat salah. Kabar Lince hilang telah dilaporkan La'adi (39), ayah Lince ke Polsek Alok, Minggu (9/8) malam.
Ia datang ke SPKT Polsek Alok dan membuat laporan kalau anak gadisnya yang masih berumur 14 tahun kabur dari rumah sejak Kamis (6/8) dan sampai sekarang belum pulang ke rumah.
La' adi, warga Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Sikka ini meminta polisi dan warga yang mengetahui atau melihat anak tersebut kiranya bisa menghubungi kontak HP orangtua 081347 078 101
Menurutnya, identitas anaknya yang hilang/kabur dari rumah bernama Benedikta Yuliana Lince atau bisa dipanggilan Lince. Ia berumur 14 Tahun dan tercatat sebagai siswa MTS Wuring kelas IX dengan RT24 RW 005, Kelurahan Wolomarang.
Ayah Lince pada polisi menjelaskan, Lince sebelum pergi meninggalkan rumah sempat menulis surat untuk orangtuanya dan mengaku bersalah karena telah berbuat salah.
Sementara itu, seorang siswa salah satu SMA di Kota Maumere, Desimus Nong Ferdi, Minggu (9/8) malam mendatangi Kantor Polres Sikka.
Ia melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya. Ferdi mengaku dianiaya di Pangkalan Ojek, Jalan Sinde Kabor , RT. 011/RW. 002, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok.
Pelaku penganiayaan warga Kota Uneng berinisial, MDW. Akibat kasus tersebut, Ferdi mengalami luka robek di bagian mulut karena terkena tinju dari MDW. Atas laporan itu, pelaku telah ditangkap guna menjalani proses hukum.
Pelaku ditangkap anggota Polres Sikka yang dipimpin Kasat Samapta bersama Kasat Intelkam dan Kanit 3 SPKT Polres Sikka.
Keluarga korban melalui kakak kandung korban menyerahkan proses penyelesaian persoalan tersebut kepada pihak Polres Sikka dan menjamin tidak akan melakukan aksi main hakim sendiri. *