BLT
Suratnya Sudah Ada, Perusahaan Diminta Segera Setorkan Rekening Karyawan Penerima BLT Rp 600.000
Saat ini, tambah Agus, BP Jamsostek juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang
Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
Suratnya Sudah Ada, Perusahaan Diminta Segera Setorkan Rekening Karyawan Penerima BLT Rp 600.000
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mulai September 2020 mendatang ( bantuan karyawan 600.000).
Syarat ketentuan penerima subsidi adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.
"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori penerima upah atau pekerja formal dengan upah dibawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," jelas Agus dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).
Saat ini, tambah Agus, BP Jamsostek juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta yang disampaikan oleh BP Jamsostek, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.
“Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BP Jamsostek di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 1,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” tambah Agus.
Dirinya berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.
“Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," kata Agus.
Agus menambahkan, BP Jamsostek juga menghimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19 itu.
Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600 ribu per bulan per orang selama 4 bulan, atau per orang bisa mendapatkan Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
“Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi,” pungkas Agus.
Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja meluruskan informasi keliru yang beredar di masayarakat, di mana syarat menerima bantuan tunai salah satunya dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa fotocopy buku tabungan dan kartu kepesertaan.
"Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan). Dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," terang Utoh.
Utoh menjelaskan, untuk pendataan peserta yang menerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta per bulan akan dilakukan oleh BP Jamsostek.
"Jadi ini untuk pekerja penerima upah (formal) yang (terdaftar) peserta BP Jamsostek dengan upah dilaporkan dan tercatat di kami di bawah Rp 5 juta," kata Utoh.
Setelah penyaringan data pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan rampung, BP Jamsostek akan mengumpulkan dan mendata nomor rekening penerima subsidi lewat perusahaan tempat bekerja.
Dengan kata lain, pekerja yang menerima gaji karyawan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berhak jadi penerima subsidi tidak diharuskan untuk mendaftarkan diri ke kantor cabang BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
"Kantor Cabang sekarang lagi mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD. Iya (tak perlu datang ke kantor cabang), dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," ungkap Utoh.
BPJS Ketenagakerjaan NTT
BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui surat Nomor : B/ 15200 /082020, tanggal 8 Agustus 2020, Perihal : Pemberian Kelengkapan Data untuk Kebutuhan Program Subsidi Gaji Peserta
BPJS Ketenagakerjaan, meminta kepada setiap perusahaan untuk menyerahkan nomor rekening bank karyawan di perusahaan masing-masing yang berhak mendapat bantuan Rp 600 ribu tersebut.
Surat BPJS Ketenagakerjaan NTT ini merupakan tindaklanjut surat Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional
nomor: S-02/PERPRES82/08/2020 terkait dengan Permintaan Kelengkapan Data untuk
Kebutuhan Program Subsidi Gaji Peserta BPJS Ketenagakerjaan, bersama ini disampaikan halhal sebagai berikut :
1. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, terdapat salah satu program utama yang
direncanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional
yaitu Program Bantuan Subsidi Gaji. Program Subsidi Gaji ini bertujuan untuk
mempertahankan daya beli dari pekerja penerima upah ke bawah dalam menghadapi
Pandemi Covid-19. Pada mekanisme pelaksanaannya, program ini diberikan dengan
menggunakan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian
Tenaga Kerja, terutama data mengenai tenaga kerja aktif yang menjadi target penerima
dengan kriteria upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dibawah Rp.
5.000.000,-
2. Dikarenakan Program Subsidi Gaji ini ditargetkan untuk dilaksanakan pada bulan Agustus
2020 maka dibutuhkan informasi nomor rekening peserta dan diharapkan Bapak/Ibu dapat
menyelesaikan data nomor rekening paling lambat Tanggal 11 Agustus 2020. Data
dimakasud agar disampaikan melalui petugas kami di BPJS Ketenagakerjaan Kantor
Cabang Nusa Tenggara Timur.
3. Proses pengumpulan data nomor rekening dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut :
a. Bagi Perusahaan yang sudah menggunakan SIPP agar melakukan update Nomor
Rekening Bank dan Nomor Handphone peserta langsung di SIPP dan selanjutnya
template hasil update data untuk dikirim melalui e-mail ke masing-masing Pembina.
b. Bagi Perusahaan yang belum menggunakan SIPP agar mengirimkan data sesuai
dengan template terlampir.
4. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas kami dibawah ini:
1. Andry M. Prasetyo 0811 3864 900
2. Anita Riza Chaerani 0813 3803 0279
3. Wanda Setiawan 0853 1453 1128
4. Juni Kenedi 0813 1215 8072
5. Febryan Syah 0852 0470 0099
Surat BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur ditandatangani Armada Kaban selaku kepala BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perusahaan Diminta Segera Setorkan Rekening Karyawan Penerima BLT Rp 600.000", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/08/11/081650626/perusahaan-diminta-segera-setorkan-rekening-karyawan-penerima-blt-rp-600000?page=all#page2.