Setber PM-MB Gelar Demo Dukung Pembangunan Destinasi Pariwisata Super Premium dan Sarpras di TNK
tidak akan menjustifikasi apa yang dibangun adalah sesuatu yang merusak, karena semuanya harus sesuai dengan kebijakan yang ada
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Setber PM-MB Gelar Demo Dukung Pembangunan Destinasi Pariwisata Super Premium di Labuan Bajo dan Sarpras di TNK
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Sekretariat Bersama Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat (Setber PM-MB) menggelar demonstrasi mendukung pembangunan destinasi pariwisata super premium di Labuan Bajo dan Sarpras di TNK.
Demo tersebut dilakukan pada Rabu (12/8/2020). Masa pendemo melakukan konvoi menggunakan mobil komando dan iringan mobil dan motor dari Patung Komodo Labuan Bajo.
Demonstrasi dilakukan di beberapa titik, di antaranya Kantor Bupati Mabar, Kantor BOPLBF, Kantor DPRD Mabar dan Kantor Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).
Masa pendemo saling berganti melakukan orasi dan dikawal ketat aparat kepolisian dari Polres Mabar.
Setber PM-MB tergabung dari Himpunan Nelayan Bersatu Kecamatan Komodo (NUANSA), Komite Aliansi Masyarakat Manggarai Barat (KAM – MB), Angkatan Muda Pro Reformasi Manggarai Barat (AMP), Gerakan Masyarakat Anti Tambang MANGGARAI BARAT (GERAM), Gerakan Perempuan Membangun (EMBUN), Forum Multi Kultur Membangun (FMKM) Manggarai Barat, Komunitas Pelaku Pariwitasa Manggarai Barat.
Sekjen Setber PM-MB, Florianus Surion Adu disela demonstrasi mengaku, pihaknya melakukan aksi damai mendukung mendukung semua kebijakan atau pembangungan terutama perbaikan status kualitas pariwisata di TNK.
Pihaknya menerima pembangungan yang ada dengan catatan seluruh pembangungan yang dilakukan sesuai kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Pembangunan yang ada misalnya di Loh Buaya Pulau Rinca TNK, sudah sesuai dengan zona pemanfaatan yang sesuai dengan peruntukannya," tegasnya
"Kawasan TNK yang tadinya cagar biosfer yang selanjutnya berubah menjadi TNK dan new 7 wonder dan kawasan heritage, maka seluruh pembangungan yang ada sesuai dengan kebijakan perundang-undangan yang berlaku. Bukan hanya UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan sumber daya hayati, akan tetapi semua undang-undang terkait yang ada di Indonesia," tambahnya.
Bagi Florianus, pihaknya pun tidak akan menjustifikasi apa yang dibangun adalah sesuatu yang merusak, karena semuanya harus sesuai dengan kebijakan yang ada
"dan saya kira BTNK sebagai unit pelaksana dan representasi pemerintah pusat sudah menjelaskan kajian bahwa pembangunan akan dilakukan di Loh Buaya dan berada di Zona pemanfaatan. Ada sistem zonasi dan berlaku di seluruh taman nasional di Indonesia. Pembangunan tidak melanggar konservasi. Kalau memang melanggar, menteri sama dengan menggantung diri karena menabrak aturan yang ada," paparnya.
Menurutnya, pembangunan yang dinilai berdampak positif bagi masyarakat sekitar dan pelaku pariwisata harus dimulai secepatnya.
"Saya pikir rasional saja, ini negara dan ada representasi pemerintah, saya tidak yakin pemerintah pusat berkehendak untuk menghancurkan. Dan pembangungan harus dilakukan sesuai aturan yang ada," katanya.
Demonstrasi selanjutnya dilakukan dengan menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Badan TNK yang diwakili oleh, Kepala Subag Tata Usaha BTNK, Dwi Putro S S.Hut.