KABAR GEMBIRA, Urus Sertifikat Tanah Tanpa Biaya, Ini Caranya,

Pemerintah telah mempunyai program untuk terbitkan sertifikat tanah tanpa biaya, ini syarat-syaratnya

Editor: Hermina Pello
tribunnews.com
Ilustrasi sertifikat tanah 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah telah memiliki program untuk membuat sertifikat tanah tanpa dipungut biaya.

Penerbitan sertifikat tanah tanpa biaya tersebut dilaksanakan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) .

Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.

Tahun lalu Kememterian ATR/BPN ditargetkan untuk menyelesaikan 5 juta sertifikat.

Sementara tahun ini target ditingkatkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.

Tahun depan, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.

Pada Tahun 2020 Target Terbitkan 7.000 Sertifikat Tanah, Bupati Niga: Jangan Digadaikan Begitu Saja

Bupati Sumba Barat Bagikan 1500 Sertifikat Tanah Kepada Warga Desa Puu Mawo

"Arahan dari presiden program ini akan berlangsung hingga tahun 2025, harapannya semua tanah sudah tersertifikasi sebelum itu," ujar Kepala Bagian Humas kemnterian ATR/BPN, Harison Mocodompit menjawab Kompas.com.

Syarat PTSL

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut

1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)

3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.

4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

Tahapan Pelaksanaan PTSL

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved