Di Kabupaten Manggarai Pemilih yang Meninggal Didata PPDP, Info !
bukti hasil pencoblosan di TPS tersebut dimana salah satu pemilih yang sudah meninggal dunia didata oleh PPDP.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Di Kabupaten Manggarai Pemilih yang Meninggal Didata PPDP, Info !
POS-KUPANG.COM | RUTENG---Bawaslu Kabupaten Manggarai melalui Panwascam Kecamatan Langke Rembong menemukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di TPS 04 Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang merupakan perpanjangan tangan dari KPU Kabupaten Manggarai dimana melakukan Coklit data pemilih yang sudah meninggal dunia sebelum Pemilu kali lalu atas nama Yudita Ratna Ratu.
Hal itu tertuang dalam bukti hasil pencoblosan di TPS tersebut dimana salah satu pemilih yang sudah meninggal dunia didata oleh PPDP.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (11/8/2020).
Menurut Hery yang akrab disapa ini, pendataan ini dinilai cacat prosedur karena mestinya pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat harus dicoret dari form A KWK namun yang terjadi PPDP malah mencatat atau memasukkannya sebagai pemilih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2020.
"Nama dari pemilih yang telah meninggal dunia tersebut dituangkan dalam form A.A.1 dan A.A 2 KWK oleh PPDP. Tadi malam sekitar pukul 19.00 Wita, jajaran Panwascam Kecamatan Langke Rembong sudah melakukan penelusuran secara langsung di rumah tersebut. Menurut pengakuan keluarga yang bersangkutan sudah meninggal dunia,"ungkap Hery.
"Panwascam sudah cek langsung dan dibuktikan nama pemilih yang meninggal dunia itu masih terdata dalam stiker bukti coklit,"tambah Hery.
Hery juga mengatakan, diduga kuat PPDP saat melakukan Coklit tidak menyandingkan dokumen kependudukan dari pemilih dengan data yang tertuang dalam form A KWK, padahal prinsip dari pencoklitan data pemilih yang ada di dalam form A KPK harus disandingkan dengan dokumen kependudukan yaitu KTP atau kartu keluarga atau Suket dari Dinas Capil.
• Sopir Takut, Kondektur dan Penumpang Lari Saat Angkutan Romantis Paga Terbakar
• Lelaki Ini Sudah Miliki 2 Istri Tapi Mencabuli Siswi SMP, Ketahuan Saat Aksi Ketiga Kali,Pengakuan
• Donor Darah Massal, Aksi Sambut HUT Proklamasi RI di Ngada
Atas tindakan dari PPDP tersebut, kata Hery, Bawaslu Kabupaten Manggarai melalui pengawas tingkat kecamatan Langke Rembong akan segera melakukan klarifikasi dan memanggil PPK Kecamatan Langke Rembong. Selain itu juga, akan dipanggil PPS dan PPDP tersebut. Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)