Pemkab Sumba Timur Sambut Baik Program Cashback Tapi Tunggu Aturan
Stimulus dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI itu berupa pengembalian uang (cashback) maksimal Rp 750.000 per konsumen.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Pemkab Sumba Timur Sambut Baik Program Cashback Tapi Tunggu Aturan
POS-KUPANG.COM|WAINGAPU-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur menyambut baik program dari pemerintah pusat tentang penerapan cashback kepada UMKM. Namun, untuk pelaksanaan perlu ada aturan atau dasar hukum jelas.
Hal ini disampaikan Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora,M.Si saat ditemui POS-KUPANG.COM di Gedung DPRD Sumba Timur, Senin (10/8/2020).
Gidion dimintai tanggapannya terkait upaya pemerintah memberikan stimulus kepada masyarakat yang membeli barang-barang buatan UMKM.
Stimulus dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI itu berupa pengembalian uang (cashback) maksimal Rp 750.000 per konsumen.
Cashback belanja ini juga disebut program stimulus tambahan dari pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Pada prinsipnya kita sambut baik upaya pemerintah dalam menstabilkan ekonomi masyarakat. Tapi kita juga harus miliki aturan sebelum pelaksanaan program itu," kata Gidion.
Dijelaskan, program tersebut bagus, namun pelaksanaannya ada dengan non tunai,maka tentu ada kendala bagi UMKM di pelosok atau jauh dari perkotaan.
• HEBOH Awan Berbentuk Tsunami di Langit Aceh, Nonton Videonya, BMKG Ungkap Bahaya Awan Arcus
• Kapolsek Kelapa Lima Benarkan Kejadian Naas yang Menimpa Bella
"Kita saat ini masih fokus penyerahan bantuan sosial baik dari provinsi maupun kabupaten. Memang ada sedikit hambatan namun bertahap kita atasi. Khusus menyangkut data, saya sudah minta pak Sekda agar segera bereskan sehingga tidak tumpang tindih," ujarnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)