Lihat Panduan Lengkap Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4, Bisa Offline dan Online, Kuota 800.000
Kabar gembira kembali datang bagi para pencari kerja atau yang sedang menganggur.
Platform digital pun diwajibkan untuk melapor besaran komisi tersebut kepada Manajemen Pelaksana atau Project Management Office (PMO).
Untuk diketahui, saat ini pelaksanaan program Kartu Prakerja didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perpres nomor 36 2020, serta peraturan turunannya yankni Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) nomor 11 tahun 2020.
Perubahan dilakukan atas hasil evaluasi Komite Cipta Kerja lantaran pelaksanaan program yang sempat menuai kontroversi.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiharso menjelaskan dengan aturan tersebut diharapkan tata kelola program yang sempat dipertanyakan banyak pihak bisa terakomodir.
"Perpres 76 dan Permenko 11 menjadi dasar dalam pembukaan batch 4 dan ke depan kita berharap ini menjadi perhatian stakeholder terutama aspek tata kelola sudah terjawab semua," jelas dia.
(Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia | Editor: Erlangga Djumena, Bambang P. Jatmiko, Yoga Sukmana, Sakina Rakhma Setiawan)