Lihat Panduan Lengkap Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4, Bisa Offline dan Online, Kuota 800.000

Kabar gembira kembali datang bagi para pencari kerja atau yang sedang menganggur.

Editor: Agustinus Sape
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua, Senin (29/4). 

Pendaftaran gelombang kedua Prakerja masih sama dengan batch pertama.

Bagi yang masih bingung dengan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 4, bisa melihat panduan yang disediakan.

1. Membuat akun Prakerja

  • Masuk ke situs www. prakerja.go.id
  • Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru
  • Cek email dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
  • Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja

2. Isi data diri

  • Masuk ke akun dengan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat
  • Masukan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik "Berikutnya".
  • Isi data diri dengan lengkap formulir kartu prakerja (nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP), lalu klik "Berikutnya"
  • Masukan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS

3. Ikuti tes

  • Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit. Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu
  • Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes
  • Setelah mendapatkan email pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran.

Setelah melewati tahapan cara mendapatkan Kartu Prakerja gelombang 4 tersebut, peserta tinggal menunggu notifikasi apakah diterima atau tidak sebagai peserta Kartu Prakerja 2020 yang bisa dicek di dashboard akun atau menunggu notifikasi SMS.

Biaya Komisi Pelatihan Kartu Prakerja

Pemerintah memutuskan untuk mengatur biaya jasa atau komisi antara lembaga pelatihan dengan platform digital dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja.

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Adapun besaran komisi yang boleh dipungut oleh platform digital kepada lembaga pelatihan maksimal sebesar 15 persen dari biaya pelatihan dan di luar konten.

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahudin menjelaskan di dalam peraturan sebelumnya atau Permenko Nomor 3 tahun 2020, hanya disebutkan besaran biaya lembaga pelatihan dan digital platform dengan komisi yang wajar.

"Kami menyempurnakan syarat dan kriteria platform digital untuk menjadi mitra dan menentukan batas atas biaya jasa platform digitial dan lembaga pelatihan, dengan batas atas atau maksimal 15 persen," jelas Rudy dalam video conference, Jumat (7/8/2020).

Dia pun menjelaskan, kebijakan tersebut diambil lantaran kebijakan sebelumnya dipertanyakan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan kementerian/lembaga lainnya yang ikut mengawasi pelaksanaan program prakerja.

Sehingga akhirnya komite memutuskan untuk mengatur besaran batas atas komisi yang boleh dipungut oleh platform digital.

Adapun di dalam pasal 40 beleid tersebut dijelaskan, dalam memungut komisi untuk suatu pelatihan yang sama, platform dijelaskan tidak boleh memungut komisi lebih tinggi bagi lembaga Pelatihan Kartu Prakerja dengan lembaga pelatihan umum.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved