Kabar artis

Untung Menang! Ashanty DIGUGAT Rp 14,3 Milliar,Isteri Anang Lega Tak Terbukti Bersalah, Ini Kasusnya

Duh, Ashanty digugat Rp 14,3 miliar. Untung menang, isteri Anang Hermansyah tak terbukti bersalah

Editor: Adiana Ahmad
Grid.ID/Corry Wenas Samosir
Ashanty saat ditemui di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/8/2020). 

Untung Menang! Ashanty DIGUGAT Rp 14,3 Milliar, Isteri Anang Lega Tak Terbukti Bersalah, Ini Kasusnya

POS-KUPANG.COM- Sempat syok digugat Rp 14,3 miliar oleh rekan bisnisnya, Ashanty lega karena tak terbukti bersalah.

Ia bersyukur bisa memenangkan perkara tersebut

Ibu sambung Aurel Hermansyah dan Azriel Hermansyah itu digugat oleh rekan bisnisnya Martin Pratiwi senilai Rp 14,3 miliar.

Gugatan Martin Pratiwi itu masuk dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2019/PN Pwt.

Ashanty Marah Aurel Hermansyah Dihina, Pembenci Kekasih Atta Halilintar Ternyata Pelajar SD

Ashanty diduga melakukan wanprestasi dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik.

Kasus perdata itu pun berlangsung di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah.

Namun setelah kasus tersebut berjalan, rekan bisnis Ashanty kalah di Pengadilan Negeri Purwokerto.

“Alhamdulillah. Kan kalian tahu setahun ini kan ada permasalahan aku dengan partner. Dan alhamdulillah banget bulan lalu keputusan di Pengadilan Negeri Purwokerto bahwa kita terbukti tidak wanprestasi,” ujar Ashanty saat ditemui di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Ibu sambung Aurel itu tidak terbukti bersalah dalam kerja sama bisnis tersebut.

Aurel dan Atta Cekcok, Putri Anang Merasa Dimanfaatkan, Anak Sambung Ashanty Pun Ngambek

“Jadi alhamdulillah kita menang di Pengadilan Negeri Purwokerto,” sambungnya.

Tak hanya menggugat di Pengadilan Negeri, Martin Pratiwi juga melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya pada tanggal 30 Juli 2019 atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Namun laporan tersebut sudah dihentikan oleh polisi alias SP3.

“Lalu yang saya lihat beliau juga melaporkan saya di Polda. Dan alhamdulillah lagi keputusannya sudah jelas, dihentikan lidiknya karena kan bukan peristiwa pidana, tapi perdata. Jadi tidak diteruskan laporan beliau,” kata Ashanty.

Dalam website resmi PN Purwokerto, penggugat menuntut tergugat untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga karena perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat terhadap penggugat dengan total sebesar Rp 14.319.069.006.

Bentak Azriel Hermansyah, Ashanty Beri Peringatan ke Anak Sambungnya Reaksi Adik Aurel Bikin Syok

Rinciannya antara lain ganti rugi akibat perbuatan tergugat yang membatalkan secara sepihak kesepakatan kerja sama produk baru Ashanty Premium/Platinum Series, tanpa persetujuan penggugat sebesar Rp 6,5 miliar.

Kemudian membayar ganti rugi berupa bunga yang seharusnya didapat penggugat sebesar Rp 2.732.723.033, membayar ganti rugi akibat tergugat tidak memberikan sisa penjualan yang menjadi hak penggugat sebesar Rp 2.743.370.757.

Selain itu, tergugat diminta membayar bagi hasil yang belum diberikan oleh tergugat sebesar Rp 1.028.599.301 dan ganti rugi akibat tidak diberikannya hak royalti atas produk Ashanty sebesar Rp 134.028.000. (*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved