KABAR GEMBIRA Siswa & Guru Dapat Pulsa Gratis dari Sekolah, Ini Syarat dari Mendikbud Nadiem Makarim

Mendikbud Nadiem Makarim memperbolehkan dana BOS dimanfaatkan untuk membeli pulsa murid-murid dan guru yang terkendala secara ekonomi dalam sistem PJJ

Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.COM / KRISTIANTO PURNOMO
KABAR GEMBIRA Siswa & Guru Dapat Pulsa Gratis dari Sekolah, Ini Syarat dari Mendikbud Nadiem Makarim 

KABAR GEMBIRA Siswa & Guru Dapat pulsa gratis dari sekolah, Ini Syarat dari Mendikbud Nadiem Makarim

POS-KUPANG.COM- Ini kabar gembira bagi anak-anak sekolah dan orangtua siswa. Pasalnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru, para siswa diperbolehkan meminta pulsa gratis untuk belajar di rumah ke sekolah masing-masing.

Kebijakan ini keluar setelah Mendikbud Nadiem Makarim memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah ( dana BOS) dimanfaatkan untuk membeli pulsa murid-murid dan guru yang terkendala secara ekonomi dalam sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kebijakan ini keluar akibat dari pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia sejak Maret 2020 lalu. Di mana seluruh proses pembelajaran di sekolah dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Para siswa sekolah, mulai dari PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK hingga para mahasiswa terpaksa belajar secara daring dari rumah masing-masing.

Mendikbud Nadiem Makaraim Ternyata Bukan Orang Biasa Paling Kaya Di Kalangan Menteri Presiden Jokowi

Dinas Pendidikan Manggarai Masih Data Terkait Kepemilikan Smartphone Bagi Siswa

Belajar dari Rumah TVRI untuk Siswa SMA/SMK Hari Ini Rabu 5 Agustus 2020

Namun, saat menjalankan proses pembelajaran secara online, ketersediaan kuota internet pun menjadi kendala utama, khususnya bagi keluarga dari ekonomi rendah.

Dikutip dari Kompas.com, penggunaan dana BOS untuk membeli kebutuhan kuota internet tersebut merupakan kebijakan yang diambil untuk merespons situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Nadiem meminta agar dana BOS itu bisa digunakan dengan sebaik mungkin.

"100 persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak dan orangtuanya. Bisa itu, sudah kita bebaskan. Di masa darurat Covid ini boleh digunakan untuk pembelian pulsa guru, sekolah, dan orangtua untuk anak," ucap Nadiem Makarim, di Bogor, Kamis (30/7/2020).

Ia melihat, banyak keluhan dari para guru dan orangtua murid yang merasa sulit menyediakan kebutuhan kuota internet dalam proses kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi ini.

Ia menjelaskan, penggunaan dana BOS untuk kuota internet harus dikonsultasikan bersama guru dan kepala sekolah.

Jadwal Masuk Sekolah Ditunda Hingga Awal 2021, Siswa Masih Belajar Online di Rumah - Maria Oktaviana Nata saat mencari signal sambil belajar di kebun Kisaraghe Desa Nabelena Kecamatan Bajawa Utara Kabupaten Ngada, NTT, Kamis (21/5/2020).
Jadwal Masuk Sekolah Ditunda Hingga Awal 2021, Siswa Masih Belajar Online di Rumah - Maria Oktaviana Nata saat mencari signal sambil belajar di kebun Kisaraghe Desa Nabelena Kecamatan Bajawa Utara Kabupaten Ngada, NTT, Kamis (21/5/2020). (Ist/Pos-Kupang.com)

Nadiem menuturkan, kepala sekolah memiliki hak untuk mengalihkan penggunaan dana BOS demi kepentingan mendukung pembelajaran termasuk pembelian kuota internet.

"Ini kebebasan dengan kriteria (dana BOS) Kemendikbud. Ini diskresi untuk kepala sekolah," sebut Nadiem Makarim.

Sebelumnya, dalam kunjungan ke sejumlah sekolah di Kota Bogor, Nadiem banyak mendengar curhat dari para tenaga pengajar mengenai kendala dalam belajar daring.

Hal yang paling krusial dialami oleh guru dan peserta didik di Kota Bogor dalam menjalankan sistem PJJ adalah ketersediaan kuota internet dan jaringan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved