Bantu Djoko Tjandra Anita Kolopaking Dijerat Pasal Berlapis Prasetijo Utomo Terancam 6 Tahun Penjara
Pemeriksaan Anita dijadwalkan Selasa (4/8/2020) pukul 09.00 WIB kemarin. Namun Anita bersurat kepada kepolisian agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, penyidik bareskrim polri juga berencana memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Diketahui, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
"Iya kemungkinan (Pinangki) dimintai keterangan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
Penyidikan kasus yang turut melibatkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo selaku penerbit surat jalan untuk Joko Tjandra tersebut masih dilakukan polisi.
Sementara itu, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga sedang mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Ini juga akan kita putuskan apakah Jaksa P juga terlibat atau tidak di sisi pidananya. Tentunya akan kami perdalam," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah.
• Atta Halilintar Kini Hidup Begelimang Harta Sampai Berani Lamar Aurel, Ternya Masa Lalulnya Susah
• Puskesmas Pasir Panjang Mulai Buka Kembali Pelayanan
• Belum Ada Laporan Kekeringan di Manggarai dan Matim

Jaksa Pinangki telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.
Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.
Pinangki lalu diberi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job. Pinangki telah menerima hukuman disiplin tersebut.
Selain pelanggaran disiplin, Kejagung juga sedang menelusuri dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Pinangki. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Kegiatan Lain, Anita Kolopaking Tak Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/04/15281291/ada-keg iatan-lain-anita-kolopaking-tak-penuhi-panggilan-penyidik-bare skrim