Kisah Pilu, Selama 8 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Ayah Kandung
Anak kandung diperkosa dan menjadi budak seks ayah kandungnya selama 8 tahun. Terancam penjara 15 tahun.
POS-KUPANG.COM | DENPASAR – Nasib memilukan menimpa gadis remaja yang masih kategori usia anak, JM (15). Selama 8 tahun JM menjadi budak seks ayah kandungnya sendiri.
JM kerap menjadi langganan ayah kandungnya SP (36) untuk memuaskan nafsu biadabnya selama bertahun-tahun.
Peristiwa miris ini dialami gadis remaja asal Tabanan, Bali.
Peristiwa ini terbongkar saat JM sudah tak tahan dengan perilaku sang ayah kepada dirinya.
Selama 8 tahun, JM selalu dipaksa oleh ayah kandungnya untuk melayaninya diatas ranjang.
Pada tanggal 27 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 Wita, JM diajak sang ayah untuk tidur di kamar hotel.
Disana, JM kembali dipaksa untuk melakukan hubungan intim oleh ayah kandungnya sendiri.
• REMAJA Ini Nekat Bunuh Ayah Tiri Gegara Tak Terima Ibunya Sering Disiksa & Adiknya Diperkosa 2 Kali
"Korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut karena takut disakiti oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan, I Made Pramasetya saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020)
Namun, pada pada hari itu korban sudah tak sanggup lagi dengan apa yang dialaminya.
Lalu pukul 19.30 Wita, korban berinisiatif untuk melarikan diri dari hotel saat pelaku tertidur.
Mengutip Kompas.com, setelah berhasil kabur, korban kemudian menuju ke sebuah rumah indekos di Jalan M.T. Haryono, Tabanan untuk bersembunyi dan menceritakan kepada pemilik rumah kos.
Keesokan harinya korban diantar untuk melapor ke polisi.
• Prostitusi Online Merajalela,Mbak You Ungkap Artis Pria Bakal Terjerat,Dikenal Alim Ternyata Gigolo!
• Terima Uang Arisan 3 Miliar, Bos Arisan Kabur
Korban pun menceritakan kepada polisi apa yang dialaminya selama bertahun-tahun tersebut.
Saat ini, JM pun sudah diamankan oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di wilayah Badung pada Kamis (30/7/2020).
Dari hasil visum korban, didapat bukti permulaan bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap korban.
Sering Diperkosa di Kosan
Pelaku sering kali memperkosa anak kandungnya sendiri saat berada di kosan.
Berdasarkan cerita JM, pemerkosaan yang dialaminya sejak sejak tahun 2012, di indekos Jalan Pahlawan, Tabanan, Bali.
Saat itu, JM dipaksa ayahnya untuk berhubungan badan pertama kalinya.
• Kisah Saori Eks Pemain Film Dewasa Jepang Sekelas Maria Ozawa, Hijrah dan Derita Penyakit Mematikan
• Ternyata Saat Marah Irwan Mussry Bisa Nekat Lakukan Ini, Maia Estianty Bongkar Soal Rumah Tangganya
Korban pun diancam untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapun oleh pelaku.
Saat kejadian, kedua adik korban dan ibu tirinya sedang tidak ada di rumah karena pergi berjualan.
Setelah kejadian itu korban sering dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan intim berkali-kali.
"Korban takut disaikiti sehingga tak menceritakannya," katanya.
Terancam 15 tahun
SP pria berusia 36 tahun yang memperkosa anak kandungnya sendiri kini terancam dipenjara selama 15 tahun.
Seperti diektahui, JM sudah tak sanggup meladeni tingkah bejad ayah kandungnya tersebut.
Gadis remaja berusia 15 tahun itu sering kali dipaksa melayani nafsu birahi ayah kandungnya hingga bertahun tahun.
Saat ini, pelaku SP dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun. (POS-KUPANG.COM)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kisah Gadis Remaja Jadi Langganan Pemuas Nafsu Ayah Kandung Selama 8 Tahun: Korban Takut Disakiti,