Kasus Djoko Tjandra

Jadi Sorotan Setelah Didiuga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Harta Jaksa Pinangki Tembus 6,8 Miliar

Nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari jadi sorotan setelah diduga terlibat kasus Djoko Tjandra. Harta kekayaannya tembus Rp 6,8 miliar

Editor: Adiana Ahmad
kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO
Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

Jadi Sorotan Setelah Didiuga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Harta Jaksa Pinangki Tembus 6,8 Miliar

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari tiba-tiba menjadi sorotan lantaran didiuga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

Dugaan itu menguat setelah foto Pinangki Sirna Malasari bersama terpidana korupsi Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan pengacaranya beredar di sosial media.

Pinangki sendiri merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Agung.

Petaka Pinangki berawal dari foto itu. Gara-gara foto tersebut, ia harus kehilangan jabatannya. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan Pertanyakan Dasar Penahanan Kliennya, Ini Argumentasinya

Foto Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra itu diperkitakan diambil tahun 2019.  Padahal saat itu, Djoko Tjandra sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung.

Djoko Tjandra menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009.

Tidak heran, Jaksa Pinangki dianggap telah melanggar kode etik dan disiplin sebagai jaksa.

Bukti lain yang menguatkan dugaan Jaksa Pinangki terlibat dalam kasus Djoko Tjandra yakni perjalanannya ke luar negeri sebanyak 9 kali selama tahun 2019.

Salah satunya diduga bertemu Djoko Tjandra

Perjalanan ke luar negeri itu  dilakukan tanpa izin tertulis pimpinan

Inilah berita populer nasional Tribunnews hari ini, Minggu (2/8/2020). Soal Jaksa Pinangki yang berfoto bersama <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/djoko-tjandra' title='Djoko Tjandra'>Djoko Tjandra</a> dan Anita Kolopaking.

Inilah berita populer nasional Tribunnews hari ini, Minggu (2/8/2020). Soal Jaksa Pinangki yang berfoto bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. (KOMPAS.com Ign Haryanto / via WARTA KOTA)

Ini Profil Lengkap Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari yang Terseret dalam Kasus Djoko Tjandra

Di sisi lain, harta kekayaan Pinangki yang mencapai Rp 6,8 miliar mengundang tanda karena dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan gajinya sebagai seorang pegawai negeri sipil.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) yang terakhir dilaporkannya pada tahun lalu, Jaksa Pinangki melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.

Lalu berapa gaji dan tunjangan Pinangki ( take home pay) sebagai seorang jaksa?

Tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan.

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Minggu (2/8/2020), penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Jaksa Pinangki Terseret Djoko Tjandra Sembilan Kali ke Luar Negeri Tanpa Izin

Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.

Selanjutnya sebagai seorang PNS, Jaksa Pinangki juga menerima gaji pokok PNS yang besarannya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.

Gaji untuk pejabat eselon yang masuk golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp Rp 3.044.300 sampai yang tertinggi Rp 5.901.200.

Sebagai informasi, selain tunjangan kinerja dan gaji pokok PNS, PNS di Kejaksaan juga masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.

Tunjangan berikutnya yakni tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan tunjangan lain seperti perjalanan dinas.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan LHKPN Jaksa Pinangki, sebagian besar dari harta tersebut merupakan jenis tanah dan bangunan, dengan total sebesar Rp 6 miliar.

Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Bogor, Jakarta Barat, dan Kota Bogor. Harta lainnya adalah berupa mobil, yaitu Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013).

Nilai total dari kendaraan yang dimilikinya adalah sebesar Rp 630 juta. Selain itu, ia tercatat memiliki jenis harta kas dan setara kas senilai Rp 200 juta.

Data LHKPN Pinangki juga pernah dikeluarkan pada 2009 dengan tanggal pelaporan 10 April 2008. Saat itu, ia menjabat sebagai Jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Dalam laporan tersebut, jumlah total kekaayaan Pinangki adalah Rp 2,7 miliar.

Harta tersebut terdiri atas Rp 2,09 miliar harta tidak bergerak, yaitu bangunan dan tanah, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 460 juta, serta giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 128,17 juta. Dalam kedua LHKPN tersebut, jaksa Pinangki tidak tercatat memiliki utang.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya Harta Rp 6,8 Miliar, Berapa Gaji Jaksa Pinangki yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra?",.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved