Pemkot Kupang Minta Ormas Laporkan Diri

Masyarakat bebas membentuk ormas, namun keberadaanya harus dilaporkan ke Badan Kesbangpol.

Penulis: Sipri Seko | Editor: Sipri Seko
Istimewa
Spanduk himbauan dari Badan Kesbangpol Kota Kupang. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Kesbangpol Kota Kupang terus melakukan penertiban terhadap organisasi massa (Ormas) yang makin tumbuh. Masyarakat bebas membentuk ormas, namun keberadaanya harus dilaporkan ke Badan Kesbangpol.

Seperti pantauan Pos Kupang, Rabu (29/7), nampak di beberapa sudut Kota Kupang dipasang spanduk berupa himbauan-himbauan. Kesbangpol Kota Kupang melakukan himbauan kepada masyarakat Kota Kupang melalui pemasangan spanduk di beberapa titik lokasi kemaraian.

Spanduk tersebut dipasang di lampu merah Fatululi, pertigaan Jalan Frans Seda dan bundaran penghijauan Penfui dan beberapa titik strategis lainnya.

Melalui pemasangan spanduk tersebut, pemerintah ingin mengajak kepada masyarakat Kota Kupang khususnya para pengurus Ormas, OKP, LSM dan yayasan untuk tertib administrasi dengan melaporkan keberadaan masing-masing. Tujuannya adalah agar dapat dikontrol dan diawasi sehingga dapat diarahkan menjadi mitra pemerintah dalam membangun Kota Kupang.

Beberapa spanduk itu bertuliskan, " Mari bersinergi membangun Kota Kupang dengan melaporkan keberadaan ormas, LSM dan yayasan pada Badan Kesbangpol Kota Kupang. Kamtibmas adalah tanggung jawab kita semua. Mari kitong mewujudkan Kota Kupang sebagai Kota Kasih, Kupang Aman, Sehat, Indah dan Harmonis. **

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved