Rabu, 15 April 2026

Dewi Susiana Masih Buron

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT ( Kejati NTT) masih melakukan pengejaran terhadap Dewi Susiana, tersangka kasus korupsi

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim SH, MH 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -Tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT ( Kejati NTT) masih melakukan pengejaran terhadap Dewi Susiana, tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka kasus korupsi fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya atas nama Dewi Susiana yang hingga saat ini tersangka belum berhasil ditangkap," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Abdul Hakim di Kupang, Rabu (29/7/2020).

Vinsen-Arnaldo Gugat KPU Belu

Abdul Hakim dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya setelah berkas delapan tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Tim penyidik telah menyebar ke sejumlah lokasi untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka Dewi Susiana. Ia mengatakan, Dewi Susiana selalu berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk menghindar dari pengejaran oleh tim penyidik Kejaksaan.

Kodim TTS Tak Izinkan Konvoi Malam Takbiran

Menurut Abdul Hakim, tim penyidik dari Kejaksaan Agung telah dilibatkan dalam proses pengejaran terhadap tersangka Dewi Susiana yang ikut terlibat dalam skandal kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp 127 miliar itu.

"Tim penyidik dari Kejaksaan Agung juga ikut membantu pengejaran terhadap tersangka Dewi Susiana," katanya.

Abdul Hakim mengatakan, kasus skandal korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar itu menyeret tujuh orang debitur yang saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Selain itu juga ikut menyeret mantan Kepala Bank NTT Cabang Surabaya Didakus Leba yang juga berstatus sebagai terdakwa di PN Tipikor Kupang.

Sedangkan berkas perkara mantan Wakil Kepala Cabang Bank NTT Cabang Surabaya, Bombong Suharso yang sedang dalam penahanan Kejaksaan Tinggi NTT sedang dilengkapi penyidik.

"Apabila berkasnya sudah lengkap maka tersangka dan berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang," ujar Abdul Hakim. (ant)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved