Tukang Ojek Ikut Pelatihan Safety Riding di Kota Bajawa, Patuhi Aturan Berlalu Lintas
Ia menyebutkan materi-materi pelatihan yang diberikan berupa pengetahuan tentang Covid-19, safety riding dan etika berlalu lintas.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Tukang Ojek Ikut Pelatihan Safety Riding di Kota Bajawa,Patuhi Aturan Berlalu Lintas
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Sejumlah tukang ojek di Kabupaten Nagekeo mengikuti pelatihan program keselamatan tahun 2020 tahap III.
Kegiatan tersebut diikuti oleh tukang ojek yang menjadi peserta penerima bantuan sosial.
Kegiatan yang digelar oleh Satlantas Polres Ngada itu bertempat di Lapangan Kartini Kota Bajawa.
Ijin melaporkan giat pada Senin, 27-07-2020 jam 10.30 wita telah
"Hari Senin tanggal 27 Juli kemarin kami laksanakan kegiatan pelatihan program keselamatan 2020 tahap III kepada peserta penerima bantuan sosial," ujar Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Ngada Aiptu Khaeruddin kepada POS-KUPANG.COM Rabu (29/7/2020).
Ia menerangkan kegiatan yang berlangsung di Lapangan Kartini Kota Bajawa tersebut diikuti oleh 80 orang tukang ojek dan mereka sangat tekun mengikuti pelatihan.
Ia menyebutkan materi-materi pelatihan yang diberikan berupa pengetahuan tentang Covid-19, safety riding dan etika berlalu lintas.
Kata dia, kegiatan ini bertujuan untuk memberdayakan tukang ojek di Kabupaten Ngada. Tukan ojek menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
Dalam menjalankan tugasnya, tukang ojek harus menaati protokol kesehatan. Karena setiap saat, tukang ojek selalu bertemu dengan orang berbeda.
Tetap pakai masker dan jangan lupa selalu cuci tangan pakai sabun. Siapkan handsanitizer untuk dioleskan pada tangan usai melaksanakan aktivitas seperti habis menerima uang dan lain-lainnya.
Ia menerangkan keselamatan menjadi nomor satu. Kurangi kecepatan, lengkapi surat kendaraan bermotor, selalu membawa SIM dan wajib pakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, dirinya meminta agar tidak boleh memuat lebih dari kapasitas penumpang. Penumpang harus memakai helm SNI.
Ia mengatakan pada intinya harus mematuhi aturan berlalu lintas dan tidak boleh kebut-kebutan dijalan raya. Tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor ketika ngantuk dan jika dalam kondisi mabuk hendaknya tidak boleh membawa kendaraan bermotor.
Ia juga menegaskan agar tidak boleh menggunakan Handphone saat mengendarai kendaraan bermotor karena sangat berbahaya bagi keselamatan berlalu lintas.
• Ramalan Zodiak Cinta Rabu 29 Juli 2020, Pisces Curiga, Capricorn Saling Percaya, Leo Perhatian
• Warga Mbatakapidu Budidaya Hortikultura di Musim Kemarau, Ternyata Mereka Gunakan Pompa Air Ini
• Mayoritas Tim Dukung Kompetisi Berlanjut, PSSI Belum Terima Surat Penolakan 4 Tim Liga 1, INFO
"Kita harapkan tukang ojek menjadi seseorang pelopor keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Ngada," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan).