Kasus Narkoba di Sikka, Pelaku S Berprofesi Sebagai Pedagang Keliling

Tim Narkoba Polres Sikka sudah mengidentifikasi pelaku S (22) dan saksi-saksi terkait penangkapan narkoba.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin 

Kasus Narkoba di Sikka, Pelaku S Berprofesi Sebagai Pedagang Keliling

POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Tim Narkoba Polres Sikka sudah mengidentifikasi pelaku S (22) dan saksi-saksi terkait penangkapan narkoba.

Di mana S yang diduga sebagai pelaku berprofesi sebagai pedagang keliling.

S adalah warga Lingkungan Ballapaleng, Desa Togo-Togo, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi selatan.

Demikian data yang diperoleh POS-KUPANG.COM di Polres Sikka, Rabu (29/7/2020) pagi.

Tim penyidik pun sudah mengidentifikasi para saksi yang mengetahui perbuatan S.

Ada 4 saksi yang dimintai keterangan terkait penangkapan S di ruas Jalan Maumere-Magepanda, Selasa (28/7/2020) sore.

Aparat saat melakukan penangkapan terhadap S menemukan barang bukti yang adalah narkoba dari pelaku.

Atas penangkapan Kapolres Sikka, AKBP Sajimin menegaskan, anggota masih terus melakukan pengembangan melalui pemeriksaan atas saksi-saksi.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Sikka berhasil mengungkap jaringan narkoba di Kota Maumere, Selasa (28/7/2020) sore.

Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil menangkap satu pelaku narkoba berinisial S.

S ditangkap di Jalan Raya Maumere-Magepanda tepatnya Nangahure, Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat, Sikka.

Atas penangkapan ini, S lalu dibawa ke Polres Sikka guna dimintai keterangan oleh Penyidik Narkoba Polres Sikka.

Kapolres Sikka, AKBP Sajimin kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Rabu (29/7/2020) pagi membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba oleh anggotanya.

"Ia benar ada penangkapan kasus narkoba oleh anggota," kata Kapolres Sajimin.

Polres Sikka Ungkap dan Tangkap Pelaku Narkoba

Pelantikan JPTP yang Lowong, Pemkab Sumba Timur Minta Izin Gubernur NTT

Ia menegaskan, anggota sedang melakukan penyidikan guna pengembangan kasus tersebut.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved