Hasil Seleksi Perangkat Desa Kembali Tuai Protes, June Bana : Kami Tidak Mungkin Ubah Nilai

menegaskan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) tidak mungkin mengubah nilai para peserta.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Komisi 1 DPRD TTS sedang menerima pengaduan dari warga Desa Oebaki dan Anin di ruang rapat komisi 1 DPRD TTS 

Hasil Seleksi Perangkat Desa Kembali Tuai Protes, June Bana : Kami Tidak Mungkin Ubah Nilai

POS-KUPANG.COM | SOE -- Merespon pengaduan terkait pengumuman hasil seleksi perangkat desa, Kepala Seksi Bidang Pemdes, June Bana menegaskan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) tidak mungkin mengubah nilai para peserta.

Pihak Dinas PMD hanya menggabungkan antara nilai ujian tertulis, nilai wawancara dan praktek komputer untuk dibuat perengkingan. Nilai Wawancara dan ujian praktek komputer sendiri didapatkan dari panitia tingkat kecamatan.

" Kami, di Dinas PMD hanya rekap hasil lalu kembalikan ke kecamatan. Nilai wawancara dan praktek komputer kami gabungkan dengan ujian tertulis untuk dibuat perengkingan. Kami tidak mungkin berani ubah nilai yang dikasih oleh kecamatan karena kalau di crooss cek ke bawah pasti ketahuan," ungkap June saat memberikan klarifikasi di ruang komisi 1 DPRD TTS, Rabu (29/7/2020) siang.

Khusus pengaduan Desa Anin lanjut June, terkait pengumuman seleksi kepala dusun A dimana peringkat 1 justru ditempati pelamar dari dusun B, maka pihaknya bisa merubah hasil tersebut karena sesuai aturan untuk kepala kewilayahan disesuaikan dengan jabatan yang dilamar.

" Kalau pengaduan dari Desa Anin bisa kita rubah. Karena perengkingan tetap harus menyesuaikan dengan jabatan yang dilamar," jelasnya.

Ketua komiai 1, Uksam Selan mengatakan, pihaknya masih menampung aspirasi terkait pengumuman hasil seleksi perangkat desa sebelum melakukan klarifikasi lapangan. Pihaknya juga bertanya-tanya kenapa nilai ujian praktek komputer yang menjadi sorotan para pengadu.

" Kita tampung dulu aspirasi yang masuk baru kita turun klarifikasi lapangan satu kali. Kami berharap nilai yang sudah diumumkan benar-benar merupakan hasil ujian yang dicapai para peserta dan tidak ada permainan," harapnya.

Untuk diketahui, Tokoh masyarakat Desa Oebaki, Kecamatan Noebeba, Maksi Atopah, Yefta Abanat dan Aba Nitbani bersama beberapa peserta Seleksi Perangkat Desa mendatangi gedung DPRD Kabupaten TTS, Rabu (29/7/2020) siang guna mengadukan hasil seleksi perangkat desa yang dinilai janggal.

Pasalnya, peserta yang masuk perengkingan lima besar berijazah paket C sedangkan peserta yang mengantongi ijazah sarjana justru berada di juru buncit perengkingan.

Aba Nitbani mengaku sangat menyesal dengan hasil seleksi perangkat desa yang diumumkan oleh Dinas PMD. Peserta dengan ijazah sarjana justru memiliki nilai yang lebih rendah dari peserta yang berijazah paket B dan C.

Jarang yang Tahu, Mantan Istri Irwan Mussry Suami Maia Ternyata Anak Konglomerat Kini Istri Jenderal

Operasi Patuh Turangga 2020, Polres Sikka Temukan Anak Dibawah Umur Bawa Motor dan Tidak Berhelem

Hasil ini membuat dirinya enggan untuk menyekolahkan anaknya hingga ke jenjang sarjana. pengaduan warga Oebaki dan Anin diterima Ketua komisi 1 DPRD TTS, Uksam Selan, Wakil Ketua, Hendrik Babys, Sekertaris, Lusi Tusalakh anggota, Thomas Lopo dan Ratna Tali Dodo. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved