Austaralia Harus Hentikan Eksplorasi di Laut Timor
Pemerintah Federal Australia baru-baru ini membuka proses konsultasi terkait dengan rilis Lahan Eksplorasi Minyak Bumi 2020.
Penulis: Paul Burin | Editor: Ferry Ndoen

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Pemerintah Federal Australia baru-baru ini membuka proses konsultasi terkait dengan rilis Lahan Eksplorasi Minyak Bumi 2020.
Pemerintah Australia menyatakan bahwa ini 'adalah bagian penting dari strategi Pemerintah Australia untuk mendorong eksplorasi minyak di perairan lepas pantai Australia. Mereka beralasan untuk 'menyeimbangkan pertimbangan lingkungan, sosial dan ekonomi dalam pengembangan sumber daya alam Australia.
" Pada tanggal 29 Juni 2020 ini kami telah mengajukan secara bersama keberatan kepada Pemerintah Australia, yakni Yayasan Peduli Timor Barat dan Pusat Penelitian Jubilee Australia," kata Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni di Kupang, Rabu (29/7/2020).
Ferdi menyebut daerah yang menjadi lokasi pengeboran, yakni
area pelepasan yang diusulkan untuk AC20-1, AC20-2, AC20-3, terletak sekitar 150 kilometer dari garis pantai Indonesia, khususnya Pulau Rote dan pantai selatan Timor Barat.
Area pelepasan yang diusulkan ini kata Ferdi lebih dekat ke garis pantai Indonesia dari lokasi areal yang ada, dan lebih dekat ke garis pantai Indonesia daripada garis pantai Australia.
Selain itu area pelepasan AC20-6 yang diusulkan adalah terdekat dengan Ashmore Reef, taman laut, dan area yang ditunjuk berdasarkan perjanjian bilateral dengan Indonesia mengenai nelayan tradisional Indonesia.
Juga kata dia, area pelepasliaran yang diusulkan untuk AC20-1, AC20-2, AC20-3, dekat dengan daerah penangkapan ikan Indonesia yang terletak di perairan Indonesia, yang merupakan sumber mata pencaharian bagi ribuan nelayan dari Nusa Tenggara Timur.
Sehubungan denganl itu Ferdi menyampaikan alasan-alasan yang telah direkomendasikan bahwa setiap keputusan untuk melepaskan lokasi areal lebih lanjut yang membawa risiko kerusakan lintas batas yang signifikan bagi masyarakat pesisir Indonesia harus ditunda hingga telah terjadi konsultasi yang tepat mengenai usulan pembukaan areal dengan Indonesia danpengaturan dan proses lintas batas yang tepat dan jelas telah dibuat dengan AMSA, DFAT dan lembaga Pemerintah Indonesia.
Ia juga mengatakan
Pemerintah Australia berkomitmen untuk bekerja secara tepat dengan Pemerintah Indonesia untuk secara tepat mendanai penyelidikan atas laporan kerusakan yang sedang berlangsung di Nusa Tenggara Timur sebagai akibat dari bencana minyak Montara.
Di samping itu di perairan Laut Timor seputar Gugusan Pulau Pasir merupakan wilayah yang tidak/belum memiliki hak milik oleh Australia berdasarkan Perjanjian RI-Australia tahun 1997 tentang Zona Ekonomi Ekslklusif dan Batas-batas dasar laut tertentu di mana perjanjian ini tidak pernah diratifikasi dan bahkan hingga saat ini.
Pihaknya mendesak Pemerintah Indonesia dalam hal ini Menteri Luar Negeri Australia untuk segera membatalkan Perjanjian RI-Australia yang diteken oleh Alexander Downer dan Ali Alatas tahun 1997 dan merundingkan kembali batas-batas dasar laut tertentu dan Zona Ekonomi Eksklusif divsana.
Dua tahun lalu pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Luar Negeri RI dan telah sepakat untuk diadakan perundingan kembali batas perairan Laut Timor ini. Ferdi meminta Kementerian Luar Negeri Indonesia jangan sengaja mendiamkan kasus ini dan seakan membiarkan semuanya terlewatkan lagi.
"Kembali kami mendesak agar segera diadakan pertemuan pada minggu depan untuk membahas kasus ini," tegas Ferdi Tanoni. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Burin).
