Kartu Prakerja

Jokowi Terbitkan Perpres Program Kartu Prakerja, Gaji Bersih Direktur Eksekutif Rp 77,5 Juta

Presiden Jokowi akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Program Kartu Prakerja. Gaji Direktur EWksekutif Rp 77.5 juta

Editor: Adiana Ahmad
AFP PHOTO/ANTHONY WALLACE via Tribun Timur
Presiden RI, Joko Widoodo atau Jokowi 

Jokowi Terbitkan Perpres Program Kartu Prakerja, Gaji Bersih Direktur Eksekutif Rp 77,5 Juta

 
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres)  tentang Program Kartu Prakerja.
Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2020 tersebut mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi direktur eksekutif dan direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Pra-Kerja.
Besaran gaji direktur para direktur ini tidak main-main. Direktur Eksekutif akan menerima gaji  Rp 77,5 juta, direktur mulai dari tertinggi Rp 62 juta dan terendah Rp 47 juta.
Dalam pasal 1 Perpres tersebut direktur eksekutif dan direktur program kartu Pra-Kerja mendapatkan hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas, dan fasilitas jaminan sosial. 

Besaran gaji direktur eksekutif mencapai Rp 77,5 juta sementara direktur besaran gajinya mulai dari tertinggi Rp 62 juta dan terendah Rp 47 juta.

Besaran gaji manajemen pelaksana Program Kartu Pra Kerja  dijabarkan pada Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut.

Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 4 Segera dibuka, Pendaftaran Makin Ketat, Login www.prakerja.go.id

Adapun bunyinya: 

(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. Direktur Eksekutif sebesar Rp77.500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

b. Direktur Operasi sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah);

c. Direktur Teknologi sebesar Rp58.0OO.O00,00 (lima puluh delapan juta rupiah);

d. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp54.250.00O,00 (lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);

e. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah); dan

f. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah).

Besaran hak keuangan atau gaji tersebut telah dipotong pajak alias bersih.

Pajak hak keuangan dibebankan pada Sekretariat Komite. 

Sementara itu fasilitas perjalanan dinas direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Fasilitas perjalanan dinas bagi direktur setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. 

Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku sejak diundangkan.

Perpres ditetapkan Presiden pada 20 Juli 2020.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved