6 Tunjangan Ini Bikin PNS Jadi Kaya Mendadak, Simak Besarannya Menggiurkan

Tak hanya menerima gaji pokok perbulan, namun para PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain.

Editor: Bebet I Hidayat
Kolase/Tribunnews/Shutterstock
6 Tunjangan Ini Bikin PNS Jadi Kaya Mendadak, Simak Besarannya Menggiurkan 

POS-KUPANG.COM - Menjadi PNS baik pegawai pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, serta kementerian, lembaga negara, polisi, dan TNI banyak diidamkan para orangtua untuk anak-anak mereka.

Wajar saja, karena PNS saat ini telah beda dengan zaman dahulu kala. Gaji PNS sekarang jauh lebih tinggi.

Tak hanya menerima gaji pokok perbulan, namun para PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain.

Kira-kira tunjangan apa saja itu?

Berikut telah dirangkum Tribunnewswiki tentang  6 tunjangan yang akan diterima oleh PNS di luar gaji pokok:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin uumumnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Total tukin berbeda-beda.

Hal ini bergantung pada kelas jabatan ataupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat ataupun daerah.

PNS di Provinsi Jawa Barat pada sebuah acara sebelum masa pandemi corona. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Di Indonesia, tukin paling tinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri & Pensiunan Cair Agustus 2020, Inilah Jumlah Besaran yang Bakal Diterima

Bikin Heboh! PNS Cantik Ini Selingkuh dengan Sejenis, Kini Ditangani BKPP; Kalau Poliandri Mending

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yaitu jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Sebagai contoh adalah seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin paling tinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved