Berita Ipar Rudapaksa Adik Ipar
Kalah Main Kartu Remi, Lelaki Ini Ajak Adik Ipar ke Kamar untuk Beri Hukuman Malah Diindehoi
Seorang pria di Ogan Ilir, Sumatera Selatan tergiur dengan adik iparnya. Sebab itu, RAP (22) berpura-pura mengajak adik iparnya yang berusia 15 tahun
POS KUPANG.COM-- - Seorang pria di Ogan Ilir, Sumatera Selatan tergiur dengan adik iparnya.
Sebab itu, RAP (22) berpura-pura mengajak adik iparnya yang berusia 15 tahun bermain kartu remi. Saat kalah sang adik ipar dibawa ke kamarnya dan diperkosa.
Peristiwa tersebut terjadi Kecamatan Tanjung Raja Barat, Ogan Ilir.
RAP warga Indralaya Selatan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir.
Dalam melakukan aksinya, RAP sempat mengancam akan membunuh korban yang masih berusia 15 tahun jika berteriak minta tolong.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara dalam press release, Jumat (24/7/2020), mengatakan, RAP ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban.
Setelah melakukan penyidikan dan mendapat alat bukti yang cukup, polisi menangkap plaku RAP di Jalintim Simpang Muara Meranjat, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Selasa (21/7/2020) lalu pukul 12.15 WIB.
Lokasi keberadaan pelaku diketahui berdasarkan informasi masyarakat.
"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah kita giring ke Mapolres Ogan Ilir," terang Robby Sugara.
Robby menjelaskan, pencabulan berawal saat korban sedang menyapu di rumah pelaku.
Pelaku RAP lalu mengajak korban bermain kartu remi dengan hukuman dijentik telinganya kalau kalah.
Dalam permainan itu pelaku menang dan korban kalah sehingga harus dihukum jentik telinga.
Pelaku kemudian mengajak korban ke kamar untuk dihukum jentik telinga.
Setelah korban berada di kamar, pelaku langsung menarik tangannya dengan kuat sampai korban terguling di atas badan pelaku.
• Kerugian Negara Rp 202 Miliar, KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Waskita Karya
Selanjutnya pelaku memperkosa korban dengan ancaman pisau.
Perbuatan bejat RAP akhirnya diketahui oleh istri pelaku, A.
Awalnya, A bertanya mengapa adiknya itu berada di dalam kamar suaminya. Korban menjawab bahwa ia sudah diperkosa RAP.
Mendengar jawaban korban, sang istri mencari suaminya namun sudah kabur.
Selanjutnya, istri pelaku melapor ke kakek korban yang kemudian kasus ini dibawa ke kantor polisi.
"Dalam kejadian itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam milik korban. Polisi juga sudah memegang alat bukti surat visum et repertum korban dari rumah sakit," tambah Robby.
Atas perbuatannya pelaku RAP terancam pasal tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kalah Remi, Gadis ABG Ini Diperkosa Kakak Ipar dan Kepergok Istri Pelaku " Penulis : Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pria Ajak Adik Ipar ke Kamar untuk Beri Hukuman, Ternyata malah Dirudapaksa, https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/24/pria-ajak-adik-ipar-ke-kamar-untuk-beri-hukuman-ternyata-malah-dirudapaksa?page=all.
Editor: Dodi Hasanuddin