Berita Kabupaten Sikka
Respon Kenormalan Baru, Sudah 44 WNA di Maumere Perpanjang Izin Tinggal
Respon bagus diberikan warga negara asing (WNA) kalangan biarawan/biarawati dan penjamin Keuskupan Maumere. Semenjak berlakunya kenormalan baru pa
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM, MAUMERE---Respon bagus diberikan warga negara asing (WNA) kalangan biarawan/biarawati dan penjamin Keuskupan Maumere. Semenjak berlakunya kenormalan baru pandemi Covid-19, sudah 44 WNA mengajukan perpanjangan izin tinggal di Indonesia.
“Imigrasi memberikan kesempatan sebesarnya kepada WNA dan penjamin untuk bertanya atau langsung berkonsultasi melalui Medsos, WhatsApp, telphon atau langsung datang ke Kantor Imigrasi Maumere,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Muhammad Wahyuni, S.Sos, Jumat (24/7/2020) di Hotel Pelita Maumere, dalam sosialisasi layanan izin tinggal kemigrasian dalam tananan kenormalan baru.
Menurut Muhammad Wahyuni, sosialisasi izin tinggal dalam tananan kenormalan baru ke masyarakat agar tidak muncul kesimpangansiuran. Selama ini muncul kekhawatiran di kalangan warga negara asing dengan visi kunjungan dan bebas kunjungan.
“Mereka kebinggungan. Mau pulang tidak bisa, mau perpanjang (visa) tidak bisa. Namun, dalam masa kenormalan baru bisa perpanjang. Bisa dilakukan dari rumah secara online. Tidak perlu keluar negeri atau datang kantor kedutaan,” imbau Muhammad Wahyuni.
Dikatakanya, sosialisasi pertama kenormalan baru ke Keuskupan Maumere mendapat respon bagus. Ada 44 orang WNA (biarawan/biarawati) dari 146 orang telah mengajukan perpanjangan.
“Aturan baru memberi kemudahan perpanjangan setiap 30 hari sampai mereka bisa kembali ke negaranya dengan alat angkut yang pasti,” imbuh Muhammad Wahyuni.
Dijelaskan Muhammad Wahyuni, sosialiasi ini adalah merujuk surat edaran Dirjen Imigrasi Nomor:IMI.GR.01.01.1102 tahun 2020 tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Tananan Kenormalan Baru.
Edaran ini menegaskan, layanan keimigrasian untuk WNA sudah dibuka kembali di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia. Izin tinggal keadaan terpaksa (emergency stay permit) dinyatakan tidak berlaku lagi. Karena itu semua WNA diharapkan mengurus izin tinggalnya sesuai ketentuan dalam tananan new normal. Bagi WNA yang tidak mematuhi ketentuan berlaku akan dikenakan tindakan adiministrasi keimigrasian.
Sekretaris Uskup Maumere selaku penjamin biarawan/biarawati WNA, Romo Ephi Romo, telah tujuh tahun menjadi penjamin menyampaikan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.Sosialisasi ini memberi banyak informasi baru, kemudahan dan manfaat.
“Pengurusan izin tinggal tidak harus datang ke kantor kedutaan atau negara asal telah menghemat banyak biaya. Pengalaman, biaya yang lebih besar dikeluarkan para biarawan/biarawati asing daripada biaya dikeluarkan untuk pendidikan seorang biarawati ke Roma,” ujar Romo Ephi Rimo.
Sosialisasi izin tinggal kenormalan baru menampilkan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal, Marianus Ma, dan penyebaran informasi melalui Medsos disampaikan Kepala Seksi Teknologi Komunikasi Kemigrasian, Rohandi M.T.Hamonangan. (laporan wartawan POS-KUPANG.COM, eginius mo’a).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kepala-kantor-imigrasi-kelas-ii-tpi-maumeremuhammadwahyun.jpg)