Gabungan Komisi 2 dan 4 Gelar RDP, Simak Pembahasannya
pencegahan covid-19 di kota Kupang dapat dilaporkan bahwa rasionalisasi telah berjalan dan sekarang masuk ke dalam tahapan realisasi.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Gabungan Komisi 2 dan 4 Gelar RDP, Simak Pembahasannya
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Wakil Dewan DPRD Kota Kupang, Padron Paulus, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi 2 dan Komisi 4 dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota Kupang dan dinas terkait Realisasi dan Rasionalisasi Anggaran Covid-19, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Kupang, Selasa (21/7).
Hadir dari Pemerintah Kota Kupang, Ketua tim anggaran pemerintah daerah, Elvianus Wairata, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset, Ariantje P Baun, Kepala Dinas Kesehatan, drg Retnowati, Kepala Dinas Sosial, Lodowhyk Djung Lape dan Kepala BPBD, Jimmi Didok.
Rapat gabungan komisi ini didampingi Ketua Komisi 2, Mukrianus Lay dan ketua komisi 4, Maudy Dengah.
Hadir dalam rapat dengar pendapat anggota Komisi 2, Roy Ricardus, Nining Basalamah, Esy M Bire, Djuneidi Kana, Roni Lotu, dan Barche Bastian.
Sementara komisi 4, dihadiri oleh sekretaris komisi, Richard Odja, Theodora Ewalde Taek, Simon Dima, Diana Bire, Livingston Ratu Kadja, Jabir Marola dan jajaran lainnya.
Elvianus Wairata menjelaskan, terkait dengan rasionalisasi anggaran yang dilakukan pemerintah kota Kupang untuk Penanganan dan pencegahan covid-19 di kota Kupang dapat dilaporkan bahwa rasionalisasi telah berjalan dan sekarang masuk ke dalam tahapan realisasi.
Menurutnya sebagaimana surat Menteri Keuangan untuk merasionalisasi belanja modal sebesar 50% belanja barang dan jasa sebesar 50%, belanja perjalanan dinas 50% dan belanja ATK 50%. Surat Menteri Keuangan ini telah dikirim ke semua OPD yang ada di kota Kupang untuk melakukan rasionalisasi sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan.
Namun dalam perjalanan OPD ini tidak mengikuti semua instruksi yang dikeluarkan. Hasilnya dikirim ke Menteri Keuangan dan akhirnya dana alokasi umum kota Kupang ditahan atau ditunda sebesar 35% atau Rp 16 miliar.
"Untuk itu, agar semuanya tetap berjalan baik, kamo melakukan rapat ulang agar semua disesuaikan dengan edaran Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Kita pun memotong di masing-masing perangkat daerah sesuai dengan edaran Menteri tersebut. Tapi hanya 35 persen. Karena DAU kota Kupang ditunda selama 3 bulan yaitu Maret, April dan Mei. Setelah dilakukan rasionalisasi, dibenahi dan dikirim kembali maka kota Kupang kembali ditransfer Rp 16 miliar tersebut pada akhir Mei lalu. Karena kepatuhan itu juga saya baru dengar kabar dari Plt Kabag Keuangan bahwa kota Kupang mendapat insentif daerah Rp 11 miliar," jelasnya.
Sementara itu Ewalde Taek meminta Pemerintah Kota Kupang untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait rasionalisasi dari dinas-dinas. Karena berdasarkan kunjungan kerja di lapangan, terjadi potongan-potongan yang berbeda-beda.
• Dua Bidan Puskesmas Pasir Panjang Positif Corona, Adi Talli Menilai Gugus Tugas Teledor, Mengapa?
• Kabar Gembira, Gaji ke-13 Cair Agustus 2020, Ini PNS, TNI, Anggota Polri yang Tidak Terima
"Kami perlu mendapat gambaran tertulis terkait rasionalisasi tiap OPD dan realisasi penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan Kota Kupang. Kami tidak sedang ingin mencari kesalahan gugus tugas atau pemerintah. Tapi ingin mendapatkan data yang rill penggunaannya untuk apa, karena kami mendapatkan informasi yang berbeda-beda ketika turun ke lapangan," tuturnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).