Pemkab Kupang Siap Terima PMI Asalkan Penuhi Syarat Ini
Asalkan PMI bersangkutan harus membawa dokumen jelas termasuk dari tim kesehatan, juga hasil pengecekan pihak KKP Udara maupun KKP laut.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Pemkab Kupang Siap Terima PMI Asalkan Penuhi Syarat Ini
POS-KUPANG.COM I OELAMASI--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang pada prinsipnya siap menerima Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Kupang.
Asalkan PMI bersangkutan harus membawa dokumen jelas termasuk dari tim kesehatan, juga hasil pengecekan pihak KKP Udara maupun KKP laut.
Juru bicara Gugus Tugas Covid19 Kabupaten Kupang, Thom Sonbai menyampaikan ini kepada Pos-Kupang, Minggu (19/7).
Dikatakan Thom, Pemda Kabupaten Kupang siap menerima PMI sejauh mentaati protokol kesehatan covid. Selain itu, mereka juga pasti di terima melalui satgas covid Kabupaten Kupang.
Terkait adanya pemulangan PMI dari Malaysia setelah menjalani hukuman badan, kata Thom, bukan ranahnya satgas Pemda Kabupaten Kupang. Tugas satgas adalah mengecek yang bersangkutan apakah terdapat gejala covid19 atau tidak.
"Kita akan ambil langkah cepat. Setelah diperiksa oleh tim satgas maka PMI bersangkutan pasti di isolasi mandiri dan di lakukan pengawasan medis. Apabila ada kondisi kesehatannya terganggu maka langsung di tekel tim Medis RSUD Naibonat," ujar Thom.
Thom yang juga Kadis Infokom Kabupaten Kupang ini mengimbau untuk warga Kabupaten Kupang bahwa sesuai perintah bupati Kupang agar tetap dan wajib taati protokol covid. Ini sebagai upaya benar-benar menekan penyebaran virus covid 19 di daerah ini.
Khusus bagi pelaku perjalanan, katanya, apabila masuk ke wilayah Kabupaten Kupang apabila tidak mau taati protokol covid maka segera dipulangkan yang bersangkutan.
• Reses di Sumba Barat Daya, Anggota DPRD NTT Dominggus Dama Serahkan Bantuan
• Gibran Maju di Pilkada Solo 2020 Melalui PDIP, Begini Doa Risma
• LIVE STREAMING MotoGP Spanyol 2020 Trans 7 Sore ini, Lihat Penampilan Marquez, Rossi dan Quartararo
"Jadi istilahnya dipulangkan secara paksa kasarnya. Dia akan dideportasi dari wilayah Kabupaten Kupang sehingga tidak membuat masalah dalam menyebar covid. Bagi semua warga diharapkan tidak panik, tetap melaksanakan aktifitas seperti biasa tapi dalam koridor protokol covid," tegas Thom.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tom-sonbai-r-jubr-gugus-tugas-covid-19-kabupaten-kupang.jpg)