Berita SoE TTS
Setahun Menyadang Status Tersangka, Pemberkas Dua Tersangka Korupsi Belum Tuntas, INFO
Terkait nama Toni Sianto yang disebut-sebut sebagai pihak yang harus ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut, ia mengaku hingga kini masih berstat
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota
POS-KUPANG. COM | SOE - Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS oleh penyidik Tipikor Polres TTS sejak Juni 2019, hingga kini berkas tersangka Erik Ataupah selaku konsultan pengawas dan Hing Fallo selaku mantan KTU bagian umum Setda TTS belum juga rampung. Penyidik baru mengirimkan SPDP untuk dua tersangka tersebut kepada Kejari TTS.
Kapolres TTS AKBP, Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemberkasan untuk dua tersangka tersebut. Ia mengaku, lambatnya pemberkasan kasus tersebut karena penyidik juga menangani kasus lainnya.
" insyaallah dalam tahun ini akan tuntas. Tidak ada kendala dalam pemberkasan dua tersangka dalam kasus ini hanya kita memang harus membagi waktu dengan kasus lainnya yang juga kita tangani. Kita tetap menjadikan kasus ini sebagai prioritas untuk kita tuntaskan dalam tahun ini," janji Hendricka.
Ditanyakan terkait penambahan tersangka dalam kasus tersebut, Hendricka mengaku, hingga saat ini belum ada penambahan tersangka.
Terkait nama Toni Sianto yang disebut-sebut sebagai pihak yang harus ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut, ia mengaku hingga kini masih berstatus saksi.
" Untuk penambahan tersangka tergantung dari hasil penyelidikan dan harus berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum," jelasnya.
Uksam Selan, Ketua Komisi 1 yang dimintai komentarnya, mendorong pihak penyidik Polres TTS untuk secepatnya menyelesaikan pemberkasan dua tersangka kasus korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS Hing Fallo dan Erik Ataupah. Hal Ini dimaksudkan agar para tersangka bisa secepatnya mendapatkan kepastian hukum.
" Kita berharap penyidik bisa secepatnya menuntaskan pemberkasan dua tersangka tersebut sehingga bisa disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum. Kasus ini sudah lama menjadi atensi publik sehingga diharapkan bisa dituntaskan secepat mungkin," pintanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari TTS telah menerima salinan putusan banding untuk dua terdakwa kasus korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS, Juarin dan Fredik Oematan dari Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Dalam putusannya, hakim PT Kupang menaikan putusan hukuman untuk tersangka Juarin dari 3 tahun menjadi 4 tahun penjara dengan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp. 215.442.603.
Sedangkan untuk terdakwa Ferdik Oematan putusan PT tetap sama seperti putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang yaitu, divonis 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
" Untuk terdakwa Juarin hukuman kurungan penjara dan uang penggantinya naik setelah majelis hakim PT menerapkan pasal 2, yaitu perbuatan melawan hukum. Sebelumnya pada putusan di tingkat PN Tipikor Kupang, majelis hakim menerapkan pasal 3. Sedangkan terdakwa Fredik Oematan tetap digunakan pasal Pasal 3, yaitu penyalahgunaan wewenang sehingga hukumannya tetap," ungkap Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad di ruang kerja Kerjanya, Jumat (10/7/2020) pagi. (din)
• Ayah Hamili Anak Kandung hanya Karena Wajah Anak Mirip Mantan Istri Hubungan KelaminSuka Sama Suka?
Area lampiran
BalasTeruskan