Breaking News
Rabu, 22 April 2026

Ketua Bawaslu Nilai KPU Belu Selalu Tindaklanjuti Saran Bawaslu

Bawaslu Kabupaten Belu belum ada rekomendasi pelanggaran kepada KPU Kabupaten Belu selama proses verifikasi faktual syarat dukungan

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS
Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andre Parera dan Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak. 

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Belu belum ada rekomendasi pelanggaran kepada KPU Kabupaten Belu selama proses verifikasi faktual syarat dukungan bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Belu jalur perseorangan.

Hal ini bukan berarti Bawaslu tidak menemukan potensi pelanggaran dan kekeliruan yang dilakukan KPU namun karena KPU selalu tindaklanjuti setiap saran dari Bawaslu sehingga tidak sampai pada tingkat pelanggaran. Kondisi ini juga menggambarkan hubungan komunikasi dan koordinasi dua lembaga ini baik dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.

BKPSDMD Belu Belum Dapat Juknis Pelaksanaan SKB CPNS

Penilaian ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andre Parera kepada Pos Kupang.Com, Rabu (15/6/2020). Dikatakan Andre, selama proses verifikasi faktual, Bawaslu belum ada rekomendasi pelanggaran yang dilakukan. Rekomendasi dikeluarkan terhadap pelanggaran-pelanggaran besar dan serius. Juga potensi pelanggaran yang ketika Bawaslu mengingatkan namun tidak diindahkan.

Cegah Kebocoran, Pemkab Kupang Berlakukan Retribusi Galian C Non Tunai

Selama proses verifikasi faktual, Bawaslu menemukan kekeliruan-kekeliruan teknis yang dilakukan petugas KPU dan jajarannya di lapangan dan kekeliruan teknis tersebut bisa langsung diperbaiki di lapangan. Ketika Bawaslu memberikan saran perbaikan, KPU langsung tindaklanjuti. Hal ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan KPU selalu tindaklanjuti sehingga tidak sampai pada pelanggaran.

"Bersyukur selama ini rekomendasi dari kami selalu ditindaklanjuti KPU. Ini bentuk hubungan koordinasi dan komunikasi yang baik dalam mendukung tugas kita masing-masing", ujar Andre.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu, Mikhael Nahak, S.Sos saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Rabu (15/7/2020) mengatakan, sejauh ini belum ada rekomendasi dari Bawaslu
terkait dengan pelanggaran saat verifikasi faktual.

"Sampai hari ini belum ada rekomendasi. Memang tidak ada pelanggaran. Kita selalu koordinasi dengan Bawaslu setiap kali melaksanakan tahapan pilkada", tutur Mik Nahak, sapaan akrabnya.

Menurut Mik, setiap kegiatan tahapan pilkada yang dilaksanakan KPU selalu diawasi oleh Bawaslu. Ketika tidak ada rekomendasi pelanggaran maka kerja-kerja KPU sudah sesuai dengan amanat regulasi dan menjunjung tinggi profesionalisme. Sebagai mitra, KPU selalu berkoordinasi secara baik dengan Bawaslu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,
Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved