AHP Minta Pemerintah Tuntaskan Masalah Guru Honorer
Anggota DPR RI daerah pemilihan NTT 1, Andreas Hugo Pareira (AHP) meminta pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menuntaskan m
Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG. COM, KUPANG - Anggota DPR RI daerah pemilihan NTT 1, Andreas Hugo Pareira (AHP) meminta pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menuntaskan masalah guru honor, termasuk guru honor di NTT.
Anggota Komisi X DPR RI ini telah menyampai hal itu saat rapat kerja Komisi X DPR dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Kepala BKN, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Dirjen Anggaran Kemenkeu mengenai guru honorer Indonesia di Senayan, Rabu (8/7/2020).
"Saya menyadari betul bahwa isu ini adalah isu yang penting, tidak terkecuali di wilayah Nusa Tenggara Timur. Mengingat isu tenaga honorer ini adalah persoalan yang sudah lama, yang secara terbuka harus diakui banyak pengangkatan para tenaga honorer pada masa lalu ini juga bersifat politik dengan iming-iming akan diangkat statusnya menjadi PNS. Sehingga periode pemerintahan Jokowi ini menjadi periode cuci piring untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang memang distribusinya sudah menumpuk," kata Andre melalu oesan WhatsApp, Sabtu (11/7/2020).
Andre menegaskan, dirinya dan Komisi X DPR memutuskan beberapa hal antara lain, pertama Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud RI untuk berkoordinasi dengan K/L lain untuk menyajikan satu data terkait jumlah guru eks THK 2 per jenis, per jenjang, per jalur pendidikan dan per wilayah/kabupaten/kota berdasarkan hasil Rapat Kerja Gabungan tanggal 4 Juni 2018, 23 Juli 2018, dan 12 Desember 2018 dan menyampaikan data tersebut paling lambat Agustus 2020.
Kedua, Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud RI, Kemendagri RI, Kemenkeu RI, Kemenpan RB RI, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar merumuskan terobosan dan langkah-langkah afirmatif sesuai peraturan perundang-undangan untuk segera menyelesaikan permasalahan guru honorer (eks THK-2), paling lambat tahun 2021.
Ketiga, Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud RI untuk memvalidasi data guru Non Kategori yang belum terakomodir kemudian akan digunakan sebagai bahan pembahasan penyelesaian permasalahan guru honorer pada tahun berikutnya, paling lambat tanggal 1 Desember 2020.
Keempat, Komisi X DPR RI mendesak Kemenkeu RI untuk memprioritaskan anggaran untuk penyelesaian permasalahan guru honorer (eks THK-2) dalam APBN TA 2021 mendapatkan hak layak status, layak upah, dan layak jaminan sosial.
Kelima, Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud RI, Kemendagri RI, Kemenkeu RI, KemenPAN RB RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan guru eks THK-2 yang telah lulus menjadi PPPK sejumlah 34.954 guru (berdasarkan data yang disampaikan Kemenkeu RI/KemenPAN RB RI) setelah berkoordinasi dengan PEMDA, untuk mendapatkan SK dan penggajian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keenam, Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud RI agar guru ASN (PNS dan PPPK), guru swasta dan tenaga kependidikan menjadi bagian strategis dari Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035, sehingga memiliki skema jangka panjang tentang konsep standarisasi gaji guru ASN, guru swasta, dan tenaga kependidikan yang layak, pendanaan guru ASN, guru swasta, dan tenaga kependidikan, perencanaan soal kebutuhan, peta kompetensi, dan distribusi guru, termasuk skema kebijakan untuk sekolah swasta.
"Kita akan berjuang bersama-sama sehingga dapat bermanfaat untuk para guru honorer kedepannya," kata anggota FPDIP ini. (Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Gerardus Manyella)
