Bupati Manggari Timur, Kami Hanya Memberikan Ijin Lokasi Untuk Pembangunan Pabrik Semen
dari dua ijin lokasi ini, pihak perusahaan melakukan negosiasi pengadaan tanah di masyarakat, di dalam aturannya itu.
Bupati Manggari Timur, Kami Hanya Memberikan Ijin Lokasi Untuk Pembangunan Pabrik Semen
POS-KUPANG. COM| KUPANG-- Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, S.H, M. Hum, yang hadir dalam kegiatan diskusi virtual Dinamika Pertambangan di NTT di Hotel Neo Aston mengatakan, Pemda sudah berikan ijin lokasi untuk pembangunan pabrik semen. Sedangkan IUP ekspolarasi dikeluarkan oleh Gubernur.
"Dua saja syarat ijin lokasi, pertimbangan badan pertanahan dan pertimbangan badan tata ruang daerah," katanya
Ia mengatakan, dari dua ijin lokasi ini, pihak perusahaan melakukan negosiasi pengadaan tanah di masyarakat, di dalam aturannya itu.
"Lihat selama 3 tahun untuk pengadaan. Apabila selama 3 tahun belum mencapai angka 50 persen dari total tanah yang diajukan 286 Hektar sekian, maka ijin lokasi itu dinyatakan batal atau diperpanjang," ujarnya
Ia menyampaikan, sekarang dari 67 kk yang di Luhuk, 9 kk diperkirakan mempunyai tanah sekitar 20-an hektar.
Dari 290 hektar yang diminta oleh pihak perusahaan tinggal 270 h, berarti memenuhi syarat untuk pengadaan tanah. Sehingga langkah berikutnya Ia tinggal AMDAL, dan ini selalu dilegitimasi.
• Isu Reshuffle Menkes Terawan, Komentar Zulkifli Hasan Disorot, Sebut Menteri Kesayangan Jokowi
• Poltekkes Kemenkes Kupang Gelar Sosialisasi Pelayanan Prima
"Dan saya tahu hari ini juga ada yang menyaksikan dari masyarakat luwuk dan lolok yang akan lakukan pendirian pabrik semen disana," (Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Ray Rebon)