Bule Prancis Rudapaksa 305 Anak, Ditawari Jadi Foto Model, Tapi Ini Yang dilakukan di Hotel, INFO

Pria berkebangsaan Prancis, Francois Abello Camille alias Frans ditangkap aparat Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencabulan terhadap ana

Editor: Ferry Ndoen
tribunnews
Tersangka warga negara Prancis, Francois Abello Camille (FAC) ditunjukkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). Francois Abello Camille ditangkap Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli sebanyak 305 anak di bawah umur sejak Desember 2019 hingga Juni 2020. Tribunnews/Herudin 

POS KUPANG.COM--pria berkebangsaan Prancis, Francois Abello Camille alias Frans ditangkap aparat Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Predator anak ini ditangkap di sebuah kamar hotel yang berada di kawasan Jakarta Barat.

Dalam pemeriksaan terungkap, dalam kurun waktu 3 bulan periode Desember 2019-Februari 2020, tersangka Frans sudah mencabuli 305 anak.

Dalam melancarkan aksinya, pria 65 tahun ini tak segan-segan melakukan kekerasan jika korban menolak saat diajak berhubungan intim.

"Jika tidak mau disetubuhi, korban di tempeleng hingga ditendang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus ini, Kamis (9/7/2020).

Dari 305 korban pencabulan, Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi 17 anak.

Beberapa korban di antaranya adalah AS (16), EH (14), SB (13), FL (16), NW (15), dan RT (16).

Sebelum mengeksploitasi seksual, Frans mengiming-imingi korbannya untuk menjadi foto model. Frans membekali diri dengan kamera profesional.

Ia juga menyewa kamar hotel didekorasi layaknya studio pemotretan.

"Tersangka membujuk anak-anak dengan ditawari jadi foto model," kata Nana.

Di dalam hotel, Frans awalnya memotret seperti biasa. Ia berlaga bak fotografer profesional.

Setelah sesi pemotretan berakhir, Frans memaksa korban untuk melayaninya berhubungan intim.

"Tersangka juga memberikan imbalan antara Rp 200.000 sampai Rp 1 juta," jelas Nana.

Eksploitasi seksual itu sudah dilakukan Frans selama tiga bulan terakhir.

Frans kerap berpindah-pindah hotel saat melakukan aksinya. Penangkapan Frans pun dilakukan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat.

"Di hotel tersebut penyidik mendapati tersangka bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," ujar Nana.

Kronologi Mama Muda di Riau Nekat Bakar Diri, Korban Sering Termenung dan Penyebabnya Masih Misteri

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.
Atas perbuatannya, Frans dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka terancam hukuman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun. (Annas Furqon Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bule Perancis Cabuli Ratusan Anak Jalanan, Tak Segan Siksa Korban Jika Menolak Berhubungan Intim

Uang Pensiunan Naik, Gaji ke-13 PNS Pasti Cair hingga, Cek Rekening Anda, Nsib ASN di Tengah Corona

Tersangka warga negara Prancis, Francois Abello Camille (FAC) ditunjukkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). Francois Abello Camille ditangkap Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli sebanyak 305 anak di bawah umur sejak Desember 2019 hingga Juni 2020. Tribunnews/Herudin
Tersangka warga negara Prancis, Francois Abello Camille (FAC) ditunjukkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). Francois Abello Camille ditangkap Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli sebanyak 305 anak di bawah umur sejak Desember 2019 hingga Juni 2020. Tribunnews/Herudin (tribunnews)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bule Prancis Rudapaksa 305 Anak, Ditawari Jadi Foto Model, Menolak Ditendang dan Ditempeleng, https://surabaya.tribunnews.com/2020/07/10/bule-prancis-rudapaksa-305-anak-ditawari-jadi-foto-model-menolak-ditendang-dan-ditempeleng?page=all.

Editor: Anas Miftakhudin

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved