News
Pemerintah Oecusi Deportasi Dua Nelayan TTU yang Terdampar di Pantai Makassar, Begini Kisahnya
Pendeportasian dihadiri Kepala Perwakilan KBRI di Oecusi, Onny M Silaban; Pejabat Imigrasi Oecusi, Adelaide da Rosa B Bus; dan Danpos UPF, Hendrikus
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Tommy Mbenu
POS KUPANG, COM, KEFAMENANU - Pemerintah Distric Oecusi-Timor Leste mendeportasi dua nelayan Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu-TTU, Yohanes Nabu (40), dan Primus Taunais (30), melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini, Selasa (7/7). Sebelumnya dua nelayan ini terdampar di Pantai Makassar-Oecusi, Sabtu (4/7).
Pendeportasian dihadiri Kepala Perwakilan KBRI di Oecusi, Onny M Silaban; Pejabat Imigrasi Oecusi, Adelaide da Rosa B Bus; dan Danpos UPF, Hendrikus Bana.
Di PLBN Wini, dua nelayan diterima Kapolsek Insana Utara, AKP Nikodemus Bouk; Camat Biboki Moenleu, Benyamin Lalian; Kapolsubsektor Wini, Ipda I Wayan Guna; Danki Satgas Pamtas RI-RDTL, Kapten (Inf) Sony Sinulingga, Kepala Desa Oepuah Utara serta keluarga korban.
Kapolres TTU, AKBP Nelson Filepe Diaz Quintas, Selasa (7/7), membenarkan proses pendeportasian kedua nelayan tersebut.
"Benar, hari ini dua nelayan TTU yang ditemukan terdampar di Pantai Makassar- Oecusi dideportasi melalui PLBN Wini," ungkap Nelson. Dia mengakui kedua nelayan tersebut telah dibawah pulang oleh keluarganya ke Desa Oepuah Utara.
Diberitakan sebelumnya, dua dari empat nelayan yang dilaporkan hilang di perairan Oepuah Utara, Kecamatan Biboki Moenleu-TTU telah ditemukan di Pantai Makassar-Oecusi, Minggu (5/7) malam.
Dua orang nelayan lainnya, Jefri Naiheli (30), Yani Naiheli (25) belum ditemukan. *
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/2-nelayan-ttu-dideportasi_001.jpg)