BKPSDMD Manggarai Timur Tunggu Juknis Penerbitan NIP Kepada 43 PPPK dari Pemerintah Pusat
BKPSDMD Manggarai Timur tunggu juknis penerbitan NIP kepada 43 PPPK dari Pemerintah Pusat
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BORONG - Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah ( BKPSDMD) Kabupaten Manggarai masih menunggu petunjuk teknis ( juknis) terkait Pemberian Nomor Induk Kepegawaian ( NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak ( PPPK).
Kepala BKPSDMD Kabupaten Manggarai Timur Yustina Ngidu menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (9/7/2020).
Kaban Yustina menjelaskan, jumlah PPPK di Kabupaten Manggarai Timur sebanyak 43 orang. Dengan rincian 41 orang penyuluh pertanian dan 2 orang guru.
• Dukung UMKM, Bank Indonesia Rancang UMKM 4.0
Dikatakan Kaban Yustina, terkait penerbitan NIP bagi 43 PPPK di Kabupaten Manggarai Timur ini sampai dengan saat ini belum ada Juknis dari pemerintah pusat. Sehingga pihaknya belum bisa melakukan eksekusi.
"Belum ada Juknis terkait penerbitan PPPK sampai dengan hari ini, kalau mungkin di berita-berita ada. Sehingga kita belum bisa eksekusi karena belum ada petunjuk teknis dari pusat,"jelas Kaban Yustina.
• TRIBUN WIKI: VIVO Buka Kantor dan Service Center Pertama di Flores
Yustina juga mengatakan, hingga saat ini 43 PPPK tersebut masih aktif bekerja tidak ada yang tidak aktif bekerja. "Belum semuanya masih aktif bekerja,"pungkas Kaban Yustina. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)