Bank NTT Kacab Utama Kupang dan Kejari Kota Kupang TandaTangan PKS Penanganan Masalah Hukum Perdata
Pemimpin Kantor Cabang Utama Kupang Bank NTT Saul Luis Wenji mengungkapkan, permasalahan kredit merupakan permasalahan utama di dunia perbanka
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka
POS-KUPANG.COM | KUPANG - PT BPD NTT Kantor Cabang Utama Kupang melakukan penandatangan kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri Kupang, Rabu (8/7/2020). Kesepakatan bersama tersebut terkait dengan penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pemimpin Kantor Cabang Utama Kupang Bank NTT Saul Luis Wenji mengungkapkan, permasalahan kredit merupakan permasalahan utama di dunia perbankan.
Ia menceritakan, saat awal masuk ke Bank NTT Kantor Cabang Utama Kupang pada Januari 2020 lalu, posisi kredit bermasalah di bank tersebut mencapai Rp70-an miliar. Upaya penagihan dan penyelamatan yang sempat ia lakukan berhasil menyelamatkan sekitar Rp12 miliar, sehingga tersisa Rp60-an miliar.
Selain itu, ia mengakui, awal-awal proses peminjaman oleh debitur selalu lancar. Namun, akhirnya debitur menghilang. Tak hanya itu, masalah kredit macet juga terjadi karena ada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh internal bank.
"Oleh karena itu, mohon kesediaan bapak dan jajaran, mungkin ke depan kami banyak konsultasi terkait masalah pemberian kredit dan masalah hukum lainnya yang ada di bank NTT. Kami harap kerja sama seperti ini dapat dilakukan seterusnya," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kupang Maks Oder Sombu mengungkapkan, ia menyambut baik ajakan BPD NTT Kantor Cabang Utama Kupang untuk melakukan kesepakatan bersama tersebut.
Ia berterima kasih atas kepercayaan Bank NTT kepada Kejari Kota Kupang untuk menangani masalah perdata dan tata usaha negara.
Ia memaparkan, berdasarkan laporan tahunan data kejaksaan se-Indonesia, ada beberapa hal atau capaian yang dilakukan kejaksaan dalam kurun waktu 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019.
Beberapa hal tersebut antara lain 208 penegakan hukum yang diberikan negara dengan 36 kasus telah diselesaikan. Bantuan hukum khusus litigasi ada 1.220 permintaan dengan 447 kasus telah diselesaikan. Selanjutnya, bantuan hukum non-litigasi sebanyak 31.632 permintaan dengan 18.971 kasus telah diselesaikan. Ada pula bantuan pertimbangan hukum sebanyak 1.676 permintaan dengan 872 kasus yang telah berhasil diselesaikan. Terkait audit hukum, ada bantuan sebanyak 18 permintaan dengan penyelesaian 18 kasus.
Pada bagian pelayanan hukum sendiri terdapat 4.370 permintaan dengan 4.256 kasus telah diselesaikan. Selain itu, kejaksaan telah melakukan penyelamatan uang negara baik berupa uang dan aset di bidang perdata dalam kurun waktu tersebut sebesar Rp32.441.681.204.692 (tiga puluh dua triliun empat ratus empat puluh satu miliar enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus empat ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah). Sedangkan, pemulihan keuangan negara sebesar Rp15.234.973.114 (lima belas miliar dua ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu seratus empat belas rupiah).
Selain itu, ia menyampaikan bahwa sesuai pasal 30 ayat 2, bahwa dalam bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan memiliki kuasa khusus untuk bertindak di dalam dan luar pengadilan atas nama negara, pemerintah, dan BUMN/BUMD. Ada pula tugas pokok kejaksaan, diantaranya pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan penegakan hukum.
"Kehadiran kejaksaan bukan momok menakutkan, tapi menolong dan membantu bagaimana menyelematkan dan pemulihan keuangan negara. Semoga ini bukan seremonial belaka, tapi membuat semua hal yang bergerak di bidang perbankan dan perusahaan milik negara menjadi sehat," tandasnya. (cr1)