John Kei Ditangkap

John Kei Terancam Hukuman Mati, Surati Presiden Jokowi Singgung Intervensi Polisi Jaksa hingga Hakim

Terancam hukuman mati, John Kei pilih bersurat ke Jokowi, singgung soal intervensi penegak hukum.

Editor: Hasyim Ashari
kompas.com
John Kei, tersangka penyerangan Nus Kei. Dalam kasus itu John Kei sudah ditangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. 

Nus Kei menegaskan proses hukum tidak akan dipengaruhi oleh keinginan dirinya yang mau berdamai dengan John Kei.

"Saya sudah damai memang, saya sudah memaafkan perbuatan dia dan enggak apa-apa kami berdamai tapi proses hukum berdamai bukan berarti proses ini harus dicabut, proses hukum tetap jalan," terang Nus Kei.

"Maksud berdamai itu bukan karena berdamai supaya proses hukumnya diitu (dicabut), oh tidak," sambungnya.

Nus Kei mengatakan apa yang dilakukan oleh John Kei sudah termasuk pelanggaran pidana, maka dari itu hukum akan tetap berjalan.

"Ini masalah pidana, sudah ada korban, perbuatan pidana kan ada korban, dia sudah mati, orang sudah meninggal, rumah saya sudah rusak," papar dia.

Nus Kei mengatakan arti berdamai yang ia maksud adalah supaya kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari nanti.

"Sebagai keluarga kami tetap berdamai, berdamai supaya ke depan jangan terjadi lagi hal seperti minggu kemarin tiga hari yang lalu," terang Nus Kei.

"Saya berusaha supaya jangan itu terjadi," lanjutnya.

Meskipun telah diserang oleh keponakannya sendiri, Nus Kei mengatakan ia tetap bersedia menemui John Kei apabila diberikan kesempatan.

Seperti yang diketahui, pada Minggu (21/6/2020) lalu, anak buah John Kei melakukan penyerangan terhadap Nus Kei di dua tempat berbeda yakni di kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang, dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.  (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kirimi Jokowi Surat, Kuasa Hukum John Kei: Kami Ingin Meminta Perlindungan Hukum, https://wow.tribunnews.com/2020/07/06/kirimi-jokowi-surat-kuasa-hukum-john-kei-kami-ingin-meminta-perlindungan-hukum?page=all

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved