Dugaan Korupsi Bank NTT

Tiba Di Kantor Kejati NTT, Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank NTT Surabaya langsung Diperiksa

Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit pada bank NTT Cabang Surabaya yang ditangkap

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit pada bank NTT Cabang Surabaya, Willyan Kodrata alias WK dan Loe Mei Lien alias LML saat turun dari pesawat pada Senin (6/7) pagi. 

Tiba Di Kantor Kejati NTT, Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank NTT Surabaya langsung Diperiksa  

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit pada bank NTT Cabang Surabaya yang ditangkap pada Minggu (5/7) tiba di Kupang. 

Dua tersangka tersebut, masing masing Wilyam Kondrata alias WK dan istrinya Loe Mei Lien alias alias Indrasari alias LML dibawa ke Kupang menggunakan penerbangan Lion Air JT 690 pada Senin (6/7) pagi. 

Keduanya tiba di Kantor Kejati NTT sekira pukul 11.40 Wita setelah dibawa dari Bandara El Tari dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejati NTT

Kajati NTT Dr. Yulianto melalui Kasi Penkum Abdul Hakim mengatakan, setelah tiba di Kantor Kejati NTT, kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Kejati. 

Selanjutnya, mereka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus di penyidik Pidsus Kejati NTT.

"Tadi setelah tiba langsung pemeriksaan kesehatan. Setelah itu langsung diperiksa oleh penyidik," ujar Abdul Hakim. 

Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan hingga Senin sore dan setelahnya akan langsung ditahan. 

Kedua tersangka ini menjadi tersangka keenam dan ketujuh yang ditahan pihak Kejati NTT dalam kasus korupsi penyaluran fasilitas kredit pada bank NTT Cabang Surabaya.

Sebelumnya, Kejati NTT telah menahan lima dari delapan tersangka yang ditetapkan. Para tersangka tersebut terdiri dari tujuh debitur dan satu dari manajemen Bank NTT

“Sudah lima orang yang ditahan, masih tiga orang yang dipanggil dan belum memenuhi panggilan,” ujar Kajati NTT Dr. Yulianto kepada wartawan pada Kamis (2/7). 

Kejati NTT menahan Adi Leba mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya, Jawa Timur, setelah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (1/7). Selain Adi, empat tersangka yang lebih dahulu ditahan. Tersangka Stefanus Sulaiman ditahan usai ditangkap oleh tim penyidik dan tim intelijen Kejati NTT di Surabaya pada Sabtu (27/6) malam. Tersangka Yohanes Ronald Sulaiman alias YRS pada Kamis (18/6) dan Siswanto Kondrata alias SK pada Rabu (23/6). 

Sementara itu, satu tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit pada bank NTT Cabang Surabaya, Ilham Nurdiyanto alias IN (55) ditahan pada Kamis (25/6) usai ditangkap oleh tim penyidik Kejati NTT bersama tim Intelijen Kejagung RI di Jakarta pada Rabu sore. 

Dalam kasus tersebut, pihak Kejati NTT telah mendapat izin penyitaan 26 bidang tanah tersebar di beberapa kabupaten di NTT. Untuk lahan di Kabupaten Kupang, dikatakannya, telah dilakukan penyitaan terhadap bidang tanah seluas 44 ha. 

Pihak Kejati juga menginventaris dan mengajukan permohonan izin penyitaan 12 bidang tanah di Provinsi Jawa Timur, 2 bidang tanah di Jakarta, 4 bidang tanah di Jawa Barat, 1 bidang tanah di Banten. Selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 90 miliar. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved