Pilkada Ngada 2020, Herry Pullu: Kami Menunggu Arahan dan Keputusan DPP

berproses di tingkat DPP pusat di Jakarta. Sampai saat ini belum ada perkembangan apapun dan menunggu arahan dan keputusan dari DPP.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Ketua DPC Demokrat Ngada, Herry Pullu 

Pilkada Ngada 2020, Herry Pullu: Kami Menunggu Arahan dan Keputusan DPP

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Ketua DPC Partai Demokrat Ngada, Herry Pullu, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum memutuskan untuk mendukung Bakal Calon pada Pilkada Ngada 9 Desember 2020 mendatang.

Herry menegaskanya pihaknya masih berproses di tingkat DPP pusat di Jakarta. Sampai saat ini belum ada perkembangan apapun dan menunggu arahan dan keputusan dari DPP.

"Demokrat belum pasti kemana-mana. Sampai saat ini kami belum tentukan pilihan. Kami masih menunggu arahan dan keputusan DPP pusat, kami belum menentukan arah dukungan kepada siapapun," tegas Herry kepada POS-KUPANG.COM Jumat (3/7/2020) malam.

Kata Herry DPC Demokrat Ngada masih menunggu arahan dan keputusan DPP. Soal arahan dan dukungan belum final dan tentu menunggu araha dari DPP pusat Partai Demokrat.

"Semuanya masih berproses di tingkat pusat," ujarnya.

Ia mengatakan semua yang mendaftarkan diri pada Partai Demokrat Ngada masih menunggu hasil keputusan DPP Pusat Demokrat. Jadi sampai saat ini arahan dan juga keputusan belum ada.

Semua masih berproses melalui tahapan dan mekanisme Partai Demokrat. Keputusan itu nantinya adalah keputusan organisasi dan memang sampai saat ini arahan belum ada apalagi keputusan.

NasDem Belu Siap Menangkan Agus Taolin-Alo Hale Serens

Pilkada 2020 - Partai Demokrat Bahas Ulang Balon di Ngada

"Sehingga ada tahapan dan mekanisme partai. Apapun keputusan itu keputusan organisasi. Sampai saat ini Demokrat belum menyatakan kemana. Proses berkas dan lain-lain sudah serahkan ke pusat dan sampai saat ini belum ada keputusan, arahan saja dari DPP belum apalagi keputusan," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved