Covid 19

BPJamsostek Bantu APD di RSUD Ende

BPJS Ketanagakerjaan atau sekarang dikenal BPJamsostek menyerahkan bantuan Alat Pelindung Diri ( APD)di RSUD Ende.

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Apolonia Matilde
Laus Markus Goti
Penyerahan Bantuan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan Ende 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti

POS-KUPANG.COM|ENDE - BPJS Ketanagakerjaan atau sekarang dikenal BPJamsostek menyerahkan bantuan Alat Pelindung Diri ( APD) lengkap untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ende.

APD lengkap berupa masker KN95, baju hazmat, face shield, google safety, hand glove dan safety boots.

Bantuan diserahkan Kepala BPJamsostek KCP Ende, Hendi Kurniawan dan diterima Leonarda Ista Ari, S.Sos selaku Kepala Bidang Unit Penunjang RSUD Kabupaten Ende mewakili Direktur RSUD Kabupaten Ende, dr. Aries Dwi Lestari di RSUD Ende, Jumat (26/6).

Catat Ini! Kabupaten Ende Harus Siap Hadapi Badai Pasca Covid-19

Leonarda Ista Ari, S.Sos saat itu, menyampaikan terima kasih atas partispasi dan kepedulian BPJamsostek KCP Ende.

Menurutnya, bantuan APD ini sangat bermanfaat bagi mereka khususnya para medis dan supporting yang ada di RSUD Ende dalam upaya bersama-sama membantu penangangan pasien serta berjuang memutus rantai penyebaran Virus Covid-19.

Kepala Kantor BPJamsostek KCP Ende , Hendi Kurniawan mengungkapkan, bantuan APD lengkap ini merupakan bagian kegiatan Promotif dan Preventif dimana kegiatan ini diperuntukkan kepada mitra Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

"Kami berharap bantuan ini dapat memberikan perlindungan teman-teman medis dan tenaga supporting di RSUD Ende dimana teman-teman ini sebagai garda terdepan dalam membantu pasien Covid-19 untuk bisa segera sembuh", katanya.

Intip Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 2 Juli 2020, Sagitarius Jaga Kesetiaan, Leo Komitmen

BPJamsostek juga menyambut baik adanya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/hk.04/V/2020 tanggal 28 Mei 2020. Dimana pekerjaan yang memiliki resiko khusus atau spesifik.

Pekerjaan dengan resiko khusus seperti tenaga medis, tenaga pendukung kesehatan dan tim relawan kesehatan dan non kesehatan yang bertugas dalam penanggulangan Covid-19 yang berpotensi menghadapi resiko tertular/terpapar Covid-19 ditetapkan sebagai salah satu Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Instruksi Jokowi ke Polri Soal Penggunaan Dana Covid-19, Yang Korupsi Silakan Digigit Saja

"Sehingga jika terjadi resiko meninggal dunia akibat Covid, maka manfaat yang kami berikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja 48 kali upah yang dilapor," ungkap Hendi.

Dikatakannya, saat ini memang di RSUD Ende sudah nol pasien Covid-19 sehingga masyarakat Ende sangat senang dengan berita ini, namun masyarakat harus tetap memperhatikan Protokoler kesehatan, cuci tangan harus dibiasakan serta menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved