Pencurian di Manggarai
Begini Upaya Pihak Polres Kabupaten Manggarai untuk Menekan Kasus Pencurian
Sedangkan barang bukti berupa beras 1 karung , gula, kopi dan uang sebanyak Rp 120.000 sudah habis digunakan pelaku.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Begini Upaya Pihak Polres Kabupaten Manggarai untuk Menekan Kasus Pencurian
POS-KUPANG.COM | RUTENG---Unit Jatanras Polres Manggarai bersama Babinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Watu berhasil meringkus seorang mahasiswa berinsial YK (22) warga Anam, Desa Bulan, Kecamatan Langke Rembong
YK yang merupakan mahasiswa itu diamankan karena mencuri 1 buah laptop merek acer warna biru hitam, 2 buah HP merek Samsung J1 dan J2 prime, 2 lembar kain songke Manggarai. Selain itu pekaku YK juga mencuri 5 slop rokok Surya, beras 1 karung, kopi, 1 buah STNK sepeda motor, gula dan uang sebanyak Rp 120.000.
Pelaku YK diamankan, Senin (22/6 2020) sekitar pukul 14.00 Wita di Tenda, Kelurahan Tenda kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, setelah dilaporkan pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekitar pukul 10.00 Wita dan Hari Senin tanggal 22 Juni 2020 sekitar pukul 08.00 Wita oleh para korban yang merupakan warga Kelurahan Watu
Para korban yakni Yosephine Apriliani Mutiara (21), Blasius Taba (41) dan Yasinta Avila Talim (21)
Terkait kasus pencurian terus ada di wilayah hukum Polres Manggarai, sehingga demi menekannya pihak Kepolisian Manggarai akan terus meningkatkan kegiatan patroli.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Bagus Suhartono menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (23/6/2020).
Ipda Bagus mengatakan, dengan meningkatnya kasus pencurian Bagian Ops Polres Manggarai melakukan pemetaan kasus yang terjadi dengan melihat situasi waktu dan tempat sehingga kegiatan patroli semakin ditingkatkan.
Ipda Bagus juga menjelaskan kronologis kejadian penangkapan terhadap pelaku YK yakni pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 sekitar pukul 08.00 wita Unit Jatanras, Babin dan Babinsa Kelurahan Watu mendapat informasi dari warga Nekang Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai bahwa pelaku pernah manawarkan untuk menjual rokok surya dan kain songke.
Mendapat informasi itu, sehingga Unit Jatanras, Babin dan Babinsa melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Tenda Kelurahan Tenda Kecamatan Langke Rembong. Usia ditangkap kemudian Unit Jatanras melakukan interogasi dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bukti tersebut dari tangan pelaku.
Dikatakan Ipda Bagus barang bukti hasil curian YK itu diamankan di 3 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Sedangkan barang bukti berupa beras 1 karung , gula, kopi dan uang sebanyak Rp 120.000 sudah habis digunakan pelaku.
Ipda Bagus menjelaskan, barang bukti berupa 1 buah laptop merek acer warna biru hitam diamankan di kampung Anam dan HP merk Samsung J2 prime warna silver diamankan di Purang Desa Nanu Kecamatan Rahong Utara, Manggarai serta barang bukti HP Samsung J1, rokok Surya 5 slop dan 2 lembar kain songke diamankan di Nekang Kelurahan Watu kecamatan Langke Rembong, Manggarai.
Dikatakan Ipda Bagus, pelaku YK melakukan aksi pencurian sejumlah barang bukti tersebut, Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekitar pukul 03.00 Wita di Kedutul Kelurahan Watu. Kemudian Kamis tanggal 18 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 Wita di Nekang, Kelurahan Watu dan hari Rabu tanggal 23 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 Wita pelaku melakukan aksinya di Nekang.
• YK Mahasiswa Curi Laptop, Handphone dan Sarung Songke Terancam 7 Tahun Penjara
• Ini Kronologi Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Pencurian Laptop,Handphone & Sarung Songke di Ruteng
• BREAKING NEWS :Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Pencurian Laptop,Handphone & Sarung Songke di Ruteng
Dikatakan Ipda Bagus, pelaku YK dan barang bukti kini telah diamankan dan diserahkan ke unit Pidum Satuan Reskrim Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)