Ini Kabupaten di NTT Masuk Daftar Zona Hijau Bebas Covid-19, PPDB Berlangsung SEKOLAH BOLEH BUKA

Sekolah bolah melakukan kegiatan belajar tatap muka dengan syarat di wilayah zona hijau Artinya, di wilayah tersebut sudah tidak ada kasus virus coro

Editor: Ferry Ndoen
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PERANGKAT PEMBELAJARAN - Siswa kelas X SMA Bintang Mulia mengoperasikan tablet dengan sistem operasi terbaru Microsoft Windows 8 pada acara kerjasama Microsoft Indonesia dengan sekolah tersebut di SMA Bintang Mulia Bandung, Komplek Istana Mekar Wangi, Kota Bandung, Jumat (4/4). Kerjasama tersebut merupakan salah satu upaya mendukung pengembangan pendidikan nasional, lewat teknologi sistem operasi terbaru Microsoft Windows 8 yang dapat membantu mewujudkan produktivitas pengajar, efektifitas kegiatan belajar mengajar, menghemat pemakaian kertas serta mengenalkan aplikasi pendidikan dengan konsep belajar sambil bermain. 

POS KUPANG.COM--- Pada 13 Juli 2020 adalah jadwal tahun ajaran baru 2020/2021. Cek daftar zona hijau untuk dasar sekolah boleh dibuka atau tetap belajar di rumah. 

Sekolah bolah melakukan kegiatan belajar tatap muka dengan syarat di wilayah zona hijau

Artinya, di wilayah tersebut sudah tidak ada kasus virus corona dan potensi penularannya sangat kecil

Jika kebijakan ini akan di ambil, pihak sekolah wajib mengtahui wilayahnya apakah masuk daftar zona hijau atau belum, lalu wajib menerapkan protokol kesehatan

Informasi daftar zona hijau menjadi menting karena hari ini memasuki tahap pendaftaran peserta didik baru (PPDB 2020) dan akan memasuki tahun ajaran baru 2020/2021

//

TRIBUNJABAR.ID - Para orangtua siswa seharusnya tahu daftar zona hijau kabupaten dan kota agar bisa mempertimbangkan apakah anak boleh ke sekolah atau belajar di rumah.

Pentepatan daftar zona hijau kabupaten dan kota oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi dasar apakah sekolah boleh dibuka untuk belajar tatap muka.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan kembali membuka sekolah yang berada di wilayah zona hijau.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah memperbolehkan wilayah di zona hijau untuk membuka sekolah.

Sementara itu, untuk wilayah Covid-19 di zona kuning, oranye dan merah masih dilarang untuk melakukan kegiatan tatap muka dan membuka sekolah.

Pembukaan sekolah ini juga akan dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA sederajat dan SMP.

Nadiem Makarim menjelaskan, relaksasi pembukaan sekolah dilakukan dengan cara paling konservatif, dan cara terpelan untuk membuka sekolah sehigga mengutamakan kesehatan masyarakat.

"Memang banyak yang dikorbankan saat belajar dari rumah, kualitas belajar di korbankan dan kualitas belajar daring tidak sama dan sebagian masih ada kesulitan," katanya.

Nadiem menegaskan, sikap Kemdikbud saat ini adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan siswa," katanya
Saat ini zona merah, kuning dan oranye merepresentasikan sebanyak 94% sekolah di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved