Pilkada 2020, Kebutuhan APD bagi Bawaslu Manggarai Tak Dapat Diakomodir dari APBD
Tahapan Pilkada 2020 telah mulai dilaksanakan lagi setelah dinyatakan ditunda akibat pandemi Covid-19.Pada Kamis (18/06/2020) di ruang rapat Sekda
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | RUTENG---Tahapan Pilkada 2020 telah mulai dilaksanakan lagi setelah dinyatakan ditunda akibat pandemi Covid-19.
Pada Kamis (18/06/2020) di ruang rapat Sekda Kabupaten Manggarai di Ruteng, Bawaslu Kabupaten Manggarai dan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai teken Berita Acara kesepakatan Tentang Hibah Penyelenggaraan Pengawasan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Tahun 2020.
Berdasarkan rilis yang dikirim oleh Fortunatus Hamsah Manah Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (19/6/2020), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai, Drs.Jahang Fansi Aldus dalam kesempatan itu
menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai yang telah melakukan restrukturisasi anggaran secara internal dengan sangat baik.
"Kami sangat mengapresiasi kerja Bawaslu Kabupaten Manggarai yang sudah melakukan restrukturisasi anggaran Hibah Pilkada Tahun 2020 dengan sangat baik dan tentunya mengikuti petunjuk-petunjuk dari Bawaslu RI,"ungkap Sekda Fansi.
Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, M.Pd, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk kerja samanya, sehingga pembahasan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penyelenggara Pengawas dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti.
"Atas nama lembaga kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam hal ini TAPD atas kerja samanya, sehingga pembahasan kebutuhan APD bagi penyelenggara pengawas berjalan dengan lancar,"ungkapnya.
Marselina juga mengatakan, pihaknya pun memaklumi pada kondisi Covid-19, Pemda Manggarai tidak dapat mengakomodir kebutuhan APD bagi Pengawas diakibatkan oleh kondisi fiskal daerah yang rendah, sehingga Bawaslu Manggarai bisa mengupayakan alternatif lain melalui anggaran APBN.
Marselina juga meminta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk kesuksesan Pilkada Tahun 2020. "Kami mohon dukungan dari Pemerintah Daerah agar bisa melaksanakan tugas pengawasan maupun pertanggung jawaban anggaran secara baik dan maksimal,"ungkapnya.
Adapun dalam Berita Acara kesepakatan antara Bawaslu Kabupaten Manggarai dan Pemerintah Kabupaten Manggarai bernomor: HK.034.1/96/2020, 336/Bawaslu- Mgr/VI/2020, menyepakati bahwa kebutuhan tambahan anggaran Alat Pelindung Diri (APD) bagi penyelenggara Pengawas tidak dapat diakomodir dalam APBD Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2020 dikarenakan keterbatasan anggaran dan diusulkan untuk diakomodir melalui dana APBN Tahun Anggaran 2020.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Manggarai dan Bawaslu Kabupaten Manggarai sebelumnya telah menyepakati dalam NPHD dana hibah Pilkada sebesar Rp.7.175.000.000.
Menyiasati penyelenggaraan Pengawasan di tengah Pandemi Covid-19, Pihak Bawaslu Kabupaten Manggarai telah melakukan restrukturisasi pada pagu NPHD dengan hasil alokasi baru yang dibutuhkan adalah sebesar Rp.1.413.629.000 dan dapat dioptimalisasi dari Pagu yang ada.
Dan hasil optimalisasi anggaran tersebut tidak dapat mengakomodir kebutuhan APD bagi Bawaslu Kabupaten Manggarai Rp.445.200.000.
Karena itu, Bawaslu Kabupaten Manggarai dan Pemerintah Kabupaten Manggarai menyepakati kebutuhan tambahan anggaran untuk APD tidak dapat diakomodir dari APBD Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2020 dengan alasan keterbatasan anggaran dan akan diusulkan dari APBN 2020. (*)
