Breaking News

Klaim JHT Sangat Mudah, Ini Caranya

Tenaga kerja yang telah berhenti lebih dari 1 bulan dapat mengajukan pencairan JHT melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Hermina Pello
BP JAMSOSTEK Untuk POS-KUPANG.COM
BPJAMSOSTEK 

POS-KUPANG.COM |KUPANG, - BPJamsostek Kantor Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) telah membayar santunan sebesar Rp 58 miliar terhitung sejak 1 Januari hingga 15 Juni 2020.

"Sebanyak 5.821 klaim Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp 53,5 miliar, 58 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 1,1 miliar, 87 klaim Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 2,9 miliar dan 88 klaim Jaminan Pensiun (JP) senilai Rp 619 juta," kata Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Nusa Tenggara Timur, Armada Kaban saat penyerahan secara simbolis kartu peserta kepada relawan Covid-19 yang berada di RSUD Prof. Dr. W Z Johannes Kupang.

Armada menyampaikan, seperti diketahui bersama bahwa akibat wabah Covid-19 ini ada beberapa perusahaan yang terpaksa harus meliburkan, merumahkan dan bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya.

Penjualan Online Kharisma Home and Kitchen Meningkat

Melihat kondisi tersebut, BPJamsostek berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta. Layanan Jamsostek dapat di akses langsung di kantor BP Jamsostek, Jl. W. J. Lalamentik No. 88 atau Lapak Asik secara online.

Persyaratan pengajuan klaim JHT cukup mudah. Tenaga kerja yang telah berhenti lebih dari 1 bulan dari tempatnya bekerja dapat mengajukan pencairan JHT melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.

Peserta dapat memilih tanggal dan waktu pengajuan, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.

"Di era digital seperti sekarang, cukup memakai handphone peserta dapat klaim BPJS Ketenagakerjaan. Kami minta nomor telepon dan email yang dicantumkan benar adanya," kata Armada. BP Jamsostek

NTT menerapkan di lingkungan kantor wajib masker untuk menekan penyebaran Covid-19.
Lindungi Relawan

BPJamsostek NTT berikan perlindungan kepada relawan Covid-19 RSUD Prof. Dr. W Z Johannes, pada Selasa (16/6). Kabid Kepesertaan BP Jamsostek NTT, Andry M Prasetyo, mengatakan pihaknya memberi perlindungan JKK dan JKM.

"Semoga para relawan Covid-19 terhindar dari resiko kecelakaan saat melakukan pekerjaanya. Namun yang namanya resiko tidak bisa kita hindarkan. Nah, apabila terjadi resiko kecelakaan dalam menjalankan tugasnya, relawan Covid-19 RSUD Prof. Dr. W Z Johannes sudah dijamin. Apabila mengalami kecelakaan maka biaya perawatan dan pengobatannya sudah ditanggung sampai dengan sembuh sesuai kebutuhan medis..Selain itu, kata Andry, BPJamsostek NTT juga melindungi pekerja dalam jaminan kematian.

Direktur RSUD Prof. Dr. W Z Johannes, Mindo E Sinaga, mengatakan pihak rumah sakit bekerja sama dengan BPJamsostek untuk memberikan perlindungan kepada para relawan Covid-19.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved