Mekanisme Seleksi PPDB di NTT Tahun 2020, Orangtua Wajib Tahu

Mekanisme Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di Provinsi Nusa Tenggara Timur atau NTT Tahun 2020, Orangtua Wajib Tahu

Mekanisme Seleksi PPDB di NTT 2020, Orangtua Wajib Tahu

POSKUPANG.COM -  Mekanisme Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di Provinsi Nusa Tenggara Timur atau NTT Tahun 2020, Orangtua Wajib Tahu

Mekanisme Seleksi PPDB di NTT 2020 didasarkan atas Peraturan Gubernur NTT Nomor 23 tahun 2020.

Lasarus L Holeng, Pergub NTT Nomor 23 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menegah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.

Pergub NTT Nomor 23 tahun 2020 ini sudah diteruskan ke sekolah sekolah dimaksud. Pergub NTT Nomor 23 tahun 2020 berisi 6 bab dan 16 pasal.

Dilansir Pos-Kupang.com dari SK Gubernur NTT Nomor 23 tahun 2020, Bab III tentang Mekanisme dan Prosedur mengatur tentang daya tampung, mekanismes dan prosedur, pembiyaan, pembinaan dan pengawasan

Maksud ditetapkannya Pergub ini adalah sebagai pedoman bagi penyelenggara pendidikan dan pengelola serta masyarakat dalam PPDB di daerah.

"Tujuannya adalah untuk menjamn PPDB berjalan secara objektif, akuntabel, tarsnparan, dan tanpa diskriminasi sehinga mendorong peningkatan akses leyanan pendidikan," kata Kepala  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Drs. Benyamin Lola, M. Pd, dikonfirmasi Poskupang.com melalui Kabid Pembinaan Pendidikan Menengah, Drs. Lasarus L Holeng.

Lasarus L Holeng menjelaskan soal berbagai mekanisme seleksi PPDB tingkat SMA, SMK dan SLB.

Untuk Mekanisme seleksi PPDB untuk jenjang SMA berdasarkan zonasi, perpindahan tugas orangtua/wali, afirmasi dan prestasi.

Mekanisme seleksi PPDB untuk jenjang SMK da SLB berdasarkan jalur umum, perpidahan tugas orangtua/ wakil, afirmasi dan prestasi.

"Mekanismes seleksi itu mesti memperhatikan daya tampung dan ketersediaan tenaga pendidik di sekolah," kata Lasarus L Holeng.

Bagaimana presentase seleksi?

Berdasarkan zonasi untuk SMA dan jalur umum untuk SMK paling rendah 50 persen dari daya tampug tiap peminatan atau kompetensi keahlian.

Berdasarkan perindahan tugas orangtua/wali paling tinggi 5 persen.

Jalur afirmasi paling rendah 15 persen.

Jalur prestasi menggunakan sisa kuota dari ketiga jalur dimaksud.

* SELEKSI ZONA

Seleksi penerimaan berdasarkan zonasi didasarkan pada satu kelurahan/desa dengan sekolah yang dituju, meliputi:

1. Zona 1 :

Alamat tempat tinggal berada pada kelurahan/ desa yang sama dengan kelurahan/desa yang menjadi alamat sekolah;

Sekolah yang terletak kurang dari 500 meter dari batas desa/ kelurahan/ kecamatan/ kabupaten lain

2. Zona 2 :

Alamat tempat tinggal berada di luar kecamatan dalam kabupaten yang menjadi alamat sekolah;

Sekolah yang terletak lebih dari 1 km dari batas desa/kelurahan/kecamatan/kabaputen lain;

"Jika seleksi zonasi itu belum memenuhi daya tampung, maka peserta didik dapat diterima dari luar zonasi. Zonasi itu ditetapkan oleh kepala dinas," jelas Lasarus L Holeng.

* SELEKSI PRESTASI 

Syarat seleksi PPDB berdasarkan prestasi, meliputi prestasi akademik dan non akademik.

* SELEKSI AFIRMASI 

Syarat seleksi PPDB berdasarkan afirmasi meliputi:

Peserta didik yang berasal dari keluarga yang tidak mampu;

Peserta didik disablitas ringan;

Peserta didik yang memiliki perjanjian kerjasama yang ditetapkan oleh Kemendikbud RI.

* SELEKSI PERPINDAHAN ORANGTUA

Syarat seleksi PPDB berdasarkan perpidahan tugas orangtua/wali  diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari kabupatan/kota lain di dalam daerah atau di luar daerah.

"Dalam hal verifikasi terhadap dokumen persyaratan terdapat ketidaksesuaian, maka calon peserta didik yang terdaftar dinyatakan gugur dan dapat mendaftarakan diri ke sekolah lain," kata Lasarus L Holeng.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme seleksi berdasarkan prestasi, afirmasi dan perpidahan tugas orangtua/ wali ditetapkan oleh kepada dinas.

"Pada saat Pergub NTT Nomor 23 tahun 2020 ini berlaku maka Pergub NTT Nomor 49 tahun 2019 tentang Pedoman Pelskanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SM dan SLB (berita daerah Proivnis NTT 2019 Nomor 50 dicabur dan dinyatakan tidak berlaku," kata Lasarus L Holeng

"PPDB 2020 di NTT dilakukan berasaskan Objektif, Akuntabel, Transparan dan Tidak Diskriminatif," kata Lasarus L Holeng kepada Pos-Kupang.com, Rabu (17/6/2020).

Asas objektif artinya pelaksanakan PPDB dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Asas akuntabel artinya pelaksanaan PPDB harus dapat dipertanggunggjwaabkan baik prosedur maupun hasil yang dicapai.

Asas transparan artinya penerimaaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh publik termasuk orangtua peserta didik.

Asas tidak diskriminatif artinya pelaksanaan PPDB tidak membedakan suku, ras, agama, status sosil ekonomi dan disabilitas.

Terkait daya tampung peserta didik, demikian Lasarus L Holeng, disesuaikan dengan jumlah ruang kelas dan tenaga pendidik yang dimiliki oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan batasan maksimum ruang kelas dan rasio peserta didik per kelas.

Terkait pembiayaan, kata Lasarus L Holeng, pembiayaan PPDB berasal dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Kapan pembukaan pendaftaran PPDB 2020, Lasarus L Holeng merincikan, PPDB 2020 dilakukan melalui sistem online dan offline. Untuk sistem Online, pendaftaran PPDB mulai dibuka tanggal 22 Juni - 27 Juni 2020.

Pendaftaran offline dibuka mulai tanggal 29 Juni 2020.

"Saya berharap agar peserta PPDB yang melakukan pendaftaran secara offline tetap mematuhi protokol kesehatan. Mekanismenya diserahkan kepada masing-masing sekolah," kata Lasarus L Holeng. (pos-kupang.com, novemy leo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved