Januari-Mei 2020 BP JAMSOSTEK NTT Bayar Santunan Rp 58 Miliar

sejak 1 Januari s.d 15 Juni 2020, BP JAMSOSTEK Kantor Cabang Nusa Tenggara Timur mencatat telah mencairkan 5.821 lebih klaim Jaminan Hari Tua

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Ferry Ndoen
PK/Yen
Kepala BP Jamsostek NTT, Armada Kaban 

Januari-Mei 2020 BP JAMSOSTEK NTT Bayar Santunan Rp 58 Miliar

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sejak 1 Januari s.d 15 Juni 2020, BP JAMSOSTEK Kantor Cabang Nusa Tenggara Timur mencatat telah mencairkan 5.821 lebih klaim Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp 53,5 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 58 klaim senilai Rp 1,1 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 87 klaim senilai Rp 2,9 miliar dan Jaminan Pensiun (JP) 88 klaim senilai 619 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BP JAMSOSTEK Kantor Cabang Nusa Tenggara Timur, Armada Kaban, Rabu (17/6/2020).

Armada menyampaikan, seperti diketahui bersama bahwa akibat wabah Covid-19 ini ada beberapa perusahaan yang terpaksa harus meliburkan, merumahkan dan bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya.

Melihat kondisi tersebut, BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta. Layanan Jamsostek dapat di akses langsung di kantor BP Jamsostek, Jl. W. J. Lalamentik No. 88 atau Lapak Asik secara online.

Persyaratan pengajuan klaim JHT cukup mudah. Tenaga kerja yang telah berhenti lebih dari 1 bulan dari tempatnya bekerja dapat menggajukan pencairan JHT melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU. Peserta dapat memilih tanggal dan waktu pengajuan, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.

"Di era digital seperti sekarang, cukup memakai handphone peserta dapat klaim BPJS Ketenagakerjaan. Kami minta nomor telepon dan email yang dicantumkan benar adnya," jelas Armada.
BP Jamsostek NTT menerapakan lingkungan kantor wajib masker untuk menekan penyebaran covid-19. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).

Kepala BP Jamsostek NTT, Armada Kaban
Kepala BP Jamsostek NTT, Armada Kaban (PK/Yen)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved