Pencurian Uang dan HP
VA Curi HP dan Uang Karena Alasan Ekonomi
di rumah milik korban di Golo Karot, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Jumat (8/5/2020) sekitar 20.30 Wita pekan kemarin.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
VA Curi HP dan Uang Karena Alasan Ekonomi
POS-KUPANG.COM | RUTENG--Unit Jatanras Polres Manggarai kembali berhasil membekuk/mengamankan pelaku pencurian berinisial VA (17) warga Borong.
VA diamakan unit Jatanras di depan Dialer Yamaha Pagi Kelurahan Tenda Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Sabtu (13/6/2020) sekitar pukul 20.00 Wita.
VA diamakan lantaran mencuri uang sebanyak Rp 2.7 juta dan 1 buah hand phone merk Xiomi A2 Lite warna hitam milik korban Theresia Elenita (28) di rumah milik korban di Golo Karot, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Jumat (8/5/2020) sekitar 20.30 Wita pekan kemarin.
VA mencuri Uang dan HP milik korban karena alasan ekonomi.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Bagus Suhartono menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Senin (15/6/2020).
Ipda Bagus menjelaskan, akibat perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Meskipun demikian, kata Ipda Bagus, karena pelaku VA tergolong dibawa umur maka ancaman penjara hanya 1/3 dari ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Ipda Bagus juga menjelaskan kini pelaku bersama barang bukti (BB) telah diamankan dan diserahkan ke Polres Manggarai Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
Ipda Bagus menjelaskan, kejadian pelaku VA mencuri, hari Jumat tanggal 08 Mei 2020 sekitar jam 20.30 Wita di rumah milik korban di Golo Karot, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur.
Karena barang uang dan HPnya hilang, kata Ipda Bagus korban krmudian melaporkan ke pihak kepolisian, Selasa tanggal 03 Juni 2020. Pelaku kemudian diamankan oleh Unit Jatanras Polres Manggarai, Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekitar pukul 20.00 Wita di depan Dialer Yamaha Pagi Kelurahan Tenda Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Ipda Bagus juga menjelaskan kronologis kejadian pelaku VA mencuri.
Hari Jumat tanggal 8 Mei 2020 sekitar pukul 20.30 Wita pelaku masuk ke rumah korban kemudian pelaku mengambil uang milik korban sebanyak Rp. 2,7 Juta dan 1 buah Hp merek Xiomi A2 Lite warna hitam yang di simpan di dalam rumah milik korban di Golo Karot Kelurahan Rana Loba Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)