Imigrasi Belum Buka Pelayanan Perpanjangan Visa

Di masa new normal, Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, NTT sudah membuka pelayanan keimigrasian

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A Halim 

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Di masa new normal, Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, NTT sudah membuka pelayanan keimigrasian. Namun, pelayanan tetap dibatasi jumlahnya seperti pembuatan paspor hanya diberikan 50 persen dari pelayanan hari biasa.

Sedangkan untuk pelayanan perpanjangan visa belum dibuka sampai ada petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Pelayanan new nornal sudah berjalan. Hari ini baru tiga orang yang mengurus paspor. Sesuai petunjuk Jakarta, pelayanan pembuatan paspor hanya 50 persen dari jumlah pelayanan hari biasa, misalnya
hari biasa kita berikan 40 orang, di new normal ini kita berikan maksimal 20 orang. Untuk pelayanan perpanjangan visa belum dibuka sampai ada petunjuk lebih lanjut", jelas Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A Halim kepada POS-KUPANG.COM, Senin (15/6/2020).

Dua Pasien Covid-19 Masih Dirawat - Tidak Ada Gejala Klinis

Menurut Halim, di masa new normal ini, pelayanan yang dibuka yakni, pembuatan paspor baru, izin tinggal bagi orang asing dan kartu tanda kawin campur serta pembuatan visa baru. Sedangkan, pepanjangan visa belum dibuka. Pelayanan perpanjangan visa akan dibuka setelah ada petunjuk dari pimpinan tingkat atas di Jakarta.

Terkait dengan penerapan protokol kesehatan, Halim mengatakan, petugas Imigrasi Atambua selalu dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai standar protokol kesehatan seperti, menggunakan sarung tangan, masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta mengukur suhu badan.

Rosalinda Rika, Istri Korban Menangis Histeris di Depan Kapolres Malaka

Diinformasikan kepada masyarakat yang hendak membutuhkan pelayanan di Kantor Imigrasi agar mengikuti protokol kesehatan yakni, wajib menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun sebelum masuk kantor, mengukur suhu badan dan menjaga jarak. Petugas Imigrasi sudah mengatur tempat duduk bagi masyarakat dengan jarak satu setengah meter. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved