Mengaku Dosen Perguruan Tinggi, Perempuan ini Perdayai Tetangga, Wanita Ini Raup Rp 288 Juta
Nur Fadillah mengaku sebagai dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Tim Audit Perbankan untuk memperdayai tetangganya di
POS KUPANG.COM-- - Nur Fadillah mengaku sebagai dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Tim Audit Perbankan untuk memperdayai tetangganya di Surabaya.
Nur Fadilah mengaku bisa menjadikan anak tetangga kosnyamenjadi PNS di kantor Gubernur Jatim dengan syarat harus menyerahkan uang sebesar Rp 288 juta.
Korban pun sudah memenuhi permintaan Nur Fadilah.
Ternyata Nur Fadilah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Karena anaknya tak kunjung menjadi PNS di kantor Gubernur Jawa Timur, korban melaporkan kasus penipuan ini ke polisi.
Polisi menangkap Nur Fadilah di di Warugunung, Karangpilang, Surabaya pada Januari 2020.
Kini Nur Fadilah sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Penjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Fadillah selama dua tahun dan tiga bulan penjara," kata Gunawan Tri Budiono, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Kamis (11/06/20202).
Hal yang memberatkan adalah terdakwa telah menikmati hasil penipuannya, dan tidak bisa mengembalikan uang tersebut.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang selama persidangan," kata hakim Gunawan.(Syamsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Dosen Gadungan Perdayai Tetangga di Surabaya, Wanita Ini Raup Rp 288 Juta, https://suryamalang.tribunnews.com/2020/06/12/dosen-gadungan-perdayai-tetangga-di-surabaya-wanita-ini-raup-rp-288-juta.
Editor: Zainuddin